Korupsi Dana Hibah Pemprov ke UIR

Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Perkara Belum Dilimpahkan ke Pengadilan

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum belum juga melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Riau ke Universitas Islam Riau ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Pasalnya, hingga kini JPU masih merampungkan berkas dakwaan kasus yang menyeret Emrizal dan Said Fhazli sebagai tersangka.

Saat dikonfirmasi, JPU Adhyaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku, kalau saat ini pihaknya masih menyusun surat dakwaan terhadap kedua tersangka.

"Kita masih melakukan penyempurnaan terhadap dakwaan kedua tersangka," ujar Adhyaksa, Senin (6/7).
Lebih lanjut, Adhyaksa yang juga merupakan Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati Riau ini menerangkan kalau dalam minggu ini berkas dakwaan tersebut akan segera rampung. "Direncanakan, pekan depan berkas perkara kedua tersangka akan kita limpahkan ke Pengadilan untuk proses penuntutan," tukas Adhyaksa.

Kedua tersangka dana hibah Pemprov Riau ke UIR, yakni Emrizal yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIR dan Said Fhazli yang merupakan Direktur CV GEE, telah menjalani proses tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU, Kamis (4/6) lalu.

Kasus yang menjerat keduanya terjadi saat UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamadun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Tahun 2011-2013. Karena ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau. Ketika itu, Pemprov Riau memberikan hibah dana sebesar Rp2,8 miliar.

Seiring berjalannya waktu, Penyidik Kejati Riau menemukan penyimpangan dalam pertanggungjawaban bantuan dana tersebut. Beberapa item penelitian sengaja di-markup. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar RpRp2.633.228.670. Angka miliaran rupiah tersebut berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan penyidik.(dod)