Ingin Wujudkan Pemerintahan Yang Bagus

-Anggota DPRD Garap Sejumlah -Rencana Peraturan Daerah

-Anggota DPRD Garap Sejumlah -Rencana Peraturan Daerah

Pangkalan Kerinci (HR)- Upaya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat ini untuk mewujudkan pemerintahan yang bagus (Good Goverment) sedang mulai di laksanakan dan terus di tingkatkan, upaya tersebut dilakukan mulai dari penertiban sekaligus pendataan semua aset pemerintah daerah, perbaikan penyusunan penempatan pejabat dan pegawai di lingkungan pemerintahan sampai dengan upaya pengutipan retribusi yang akan dijadikan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan mencari sumber atau celah penerimaan.

Dan untuk mewujudkan ini semua bukan bisa langsung dilakukan dan diterapkan begitu saja di dearah kita, hal tersebut membutuhkan waktu dan proses panjang yang harus digarap oleh para anggota DPRD dengan Timnya yakni dengan membuat suatu rencana Peraturan daerah (Ranperda) yang akan mengatur atau menetapkan hal-hal yang dianggap perlu untuk diterapkan atau di laksanakan apa bila Ranperda yang dibahas dan telah melalui proses perbandingan, proses konsultasi ke sejumlah instansi terkait dan seterusnya dan dianggap layak untuk di sahkan sebagai Peraturan daerah (perda) maka dengan begitu aturan baru tersebut barus bisa di jalankan setelah di sosialisasikan ke masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan oleh anggota DPRD Pelalawan baru-baru ini, sebanyak 35 Anggota DPRD Pelalawan di bagi dua dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang dibagi menjadi dua bagian yang terdiri dari Pansus 1 di pimpin oleh Tengku Khairil ST. Dan Pansus 2 di pimpin oleh Baharudin dengan tugas masing-masing sesuai dengan bidang di masing-masing komisi di DPRD. pembahasan Ranperda.

Terkait soal rendahnya penerimaan setoran Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Pelalawan yang saat ini kisaran 100 Milyar membuat wakil rakyat harus “memutar otak” guna mencari sumber penerimaan yang belum tergarap oleh pemerintah daerah yang disebabkan oleh Peraturan Daerah (Perda) yang belum ada. Mengingat banyak potensi yang bakal di gali sebagai sumber pendapatan maka anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan melakukan upaya pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda).

Rencana pembahasan Ranperda yang akan di sahkan menjadi Perda tersebut, sejumlah anggota dewan dari gabungan komisi di DPRD membentuk sebuah Panitia Khusus (Pansus) Pansus yang dibentuk oleh anggota dewan tersebut sudah disepakati akan melakukan pembahasan sekaligus menggarap 5 Ranperda yang akan di selesaikan hingga menjadi Perda sehingga ada alasan pemerintah melakukan kutipan Retribusi terhadap perda yang di telurkan oleh DPRD Pelalawan.

Khusus untuk Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Pelalawan yang terdiri dari 16 anggota DPRD Pelalawan yang di pimpin oleh T. Kharil ST beserta rekan rekannya melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Riau selama 5 hari tepatnya di kota  Batam dan Tanjung Pinang guna melakukan konsultasi terkait misi pembahasan 5 Ranperda yang harus diselesaikan.

“Kita dari Pansus 1 DPRD Pelalawan sedang melakukan konsultasi ke kota Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau untuk menayakan soal Ranperda masalah penyelenggaraan Pariwisata, Penyertaan Modal, BUMD, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Ranperda Retribusi, kelima Ranperda yang sedang kita bahas ini cuman di Kepri yang sudah berjalan dibandingkan di provinsi lain, makanya kita merujuk kemari,” demikian hal ini disampaikan oleh Ketua Pansus 1 DPRD Pelalawan T. Khairil.

Dijelaskan Khairil, sebagai salah satu contoh saat ini untuk pengelolaan wisata dan industri serta pengelolaan penerimaan setoran PAD dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing yang dinilai cukup berhasil ya di kota Batam bukan di Bali atau di daerah lainnya, sebab kalau melihat kota Batam saat ini merupakan salah satu kota Destinasi Infestasi dan pengelolaan wisata serta kota Industri sehingga wajar banyak warga yang mengadu nasib ke kota tersebut karena memiliki potensi serta letak yang strategis karena berdekatan dengan negara tetangga.

“Jadi wajar saja kalau kita berkiblat ke daerah itu, sebab dengan memanfaatkan potensi yang ada, perolehan PAD pemerintahan kota Batam saat ini cukup tinggi karena Perda yang di sah kan dan direalisasikan boleh dikatakan berhasil mendongkrak penerimaan PAD daerah itu, salah satu Perda yang berhasil yaitu Perda IMTA, perda ini setelah di sahkan dan direalisasikan mulai tahun 2013 lalu ternyata cukup meningkatkan setoran PAD.” Kata T.Khairil.

Khusus realisasi Perda IMTA masih kata Khairil, hasil penerimaan dari Perda tersebut, penerimaan setoran PAD kota Batam tahun ini di targetkan mencapai 45 milyar dalam setahun, tingginya penerimaan tersebut mengingat sesuai aturan di Perda IMTA, Perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) diwajibkan membayar retribusi sebesar 100 US dollar untuk satu orang selama sebulan, jadi bisa dibayangkan kalau ada perusahaan yang mempekerjakan TKA hingga ratusan orang, tentunya akan sangat membantu sekali penerimaan hasil PAD Pelalawan kalau sudah memiliki perda tersebut.

“ya kalaupun saat ini jumlah TKA di perusahaan yang ada di Kabupaten kita tidak sebanyak yang ada di kota Batam, namun potensi itukan ada di Pelalawan, dan ini sangat membantu penerimaan PAD Pelalawan kalau nantinya perda IMTA ini bisa di sahkan dan sudah di tetapkan sebagai Perda. Kita berharap nantinya mana-mana sumber yang memiliki potensi penerimaan PAD namun belum ada aturannya, maka akan kita upayakan secepatnya potensi itu akan kita coba ajukan untuk dibuat Perda sehingga bisa dikutip retribusinya demi peningkatan PAD Kabupaten Pelalawan,” jelas T. Khairil mengakhiri.

Sedangkan untuk Pansus II sendiri yang dipimpin oleh Baharudin mendapat bagian untuk menyelesaikan pembahasan 6 Ranperda yang diantaranya. Ranperda tentang  pengelolaan persampahan. Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Pelalawan  nomor 07 Th 2008 tentan susunan organisasi tata kerja dinas daerah. Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah. Ranperda tentang pengelolaan zakat. Ranperda tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah Kabupaten Pelalawan  nomor  06 tahun  2008 tentang susunan organisasi tata kerja  Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan Dan terakhir Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tentang susunan organisasi tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pelalawan.
Pengelolaan Sampah di Kulon Progo dan Payakumbuh Berjalan Baik.

Dalam study banding Pansus II DPRD Pelalawan beberapa waktu lalu  menyambangi Kabupaten Kulon Progo yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta  guna mempelajari serta menjajaki soal Perda sampah. Dimana Kabupaten Kulon Progo telah mensahkan Perda  sampahnya sejak tahun 2013.

"Kabupaten Kulon Progo Kota yang bersih di Yogyakarta. Disana sudah  Ada retribusi sampah Rumah tangga industri dan lain-lainnya. Sehingga sampah betul-betul menjadi pendapatan, " ungkap Baharudin.

Begitu juga di Payakumbuh Dimana pengelolaan sampahnya menjadi rujukan regional di Sumbar. Perda yang sudah berjalan mengatur sapah Rumah tanggan, industri, Pasar Dan lain sebagainya. Semuanya menjadi PAD buat daerah.

"Selain itu Tempat Pembuangan Akhir atau TPA sampahnya dikelola oleh pihak ke - 3 yakni LSM setempat Dimana pekerjanya melibatkan masyarakat setempat. Retribusi melalui sampah sangat fantastik. Sampah didaur ulang lagi sehingga kembali bermanfaat seperti menjadi pupuk atau sebagainya.Kita langsung tinjau lokasi TPA sampahnya, luar biasa tertata rapi dan bersih. Tentunya ini kabar gembira bagi Pelalawan Jika Perda pengelolaan sampah bisa berjalan," terangnya.

Menurutnya, anggota Pansus II mempelajari, melakukan penjajakan serta melakukan perbandingan dengan Ranperda Pelalawan." Kita sudah dapat seluruh data termasuk perda retribusi yang diberlakukan sejak tahun 2013 di Kabupaten Kulon Progo maupun di Payakumbuh. Kita berharap dengan pemberlakuan  perda sampah ini, maka Pelalawan akan menjadi Kabupaten yang bersih dari sampah, selain itu akan mendatangkan pemasukan kepada daerah melalui sampah tersebut," tukas Baharudin. Perda Zakat Topang Pengentasan Kemiskinan.

Pansus II saat melakukan study banding ke Sleman juga mencari data yang dibutuhkan terkait pelaksanaan Perda Zakat yang telah berlangsung di Sleman sejak tahun 2009. Begitu juga mencari informasi serta data pelaksanaan Perda Zakat sjak 2009 di Kota bukit tinggi dengan melakukan pertemuan bersama anggota Komisi I  DPRD Kota Bukit Tinggi.

"Dengan segala kelebihan dan kekurangan melalui pelaksanaannya,Kita sudah banyak informasi serta data terkait pelaksanaan Perda Zakat. Ini menjadi bahan Kita dalam pembahasan Ranperda zakat," ujar Baharudin Ketua Pansus II DPRD Pelalawan.

Dikatakannya, pemberlakuan Perda zakat sangat membantu menopang pemberantasan kemiskinan di Kabupaten Pelalawan. " Ini rill, dimana melalui Hasil zakat ini digunakan untuk membantu Masyarakat miskin. Di Riau sudah 4 Kabupaten/Kota yang menerapkan Perda zakat yakni Kota Pekanbaru, Siak, Kampar dan Kuansing. Tekhnis pelaksanaan pembayaran zakat sebagai Pengurang pajak diatur peraturan Dirjen pajak PER-6/PJ/2011 tentang gaji. Zakat dapat menjadi pengurang pajak sesuai UU nomor 23. Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Dimana pasal 22 berbunyi zakat yang dibayarkan kepada BAZ/LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Jadi sepertiu PNS tak perlu resah," paparnya.

Pemanfaatan Barang Milik Daerah (Aset)
Optimalisasi pemanfaatan aset daerah merupakan optimalisasi terhadap penggunaan aset disamping meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga menghasilkan pendapatan (return) dalam bentuk uang.

Pemanfaatan aset dalam struktur pendapatan daerah termasuk dalam rincian objek hasil pemanfaatan atau pendayagunaan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan , Jenis lain-lain PAD yang Sah dan Kelompok Pendapatan Asli Daerah(PAD).

Semua pendapatan dalam bentuk uang  ini merupakan hasil Pendapatan Asli Daerah yang harus disetorkan langsung kepada Kas Daerah dan selanjutnya akan dapat digunakan untuk kegiatan belanja daerah secara berkelanjutan (sustainable) melalui APBD. Pada dasarnya pemanfaatan barang milik daerah bisa dikategorisasikan sebagai bagian dari investasi. Investasi dari pendayagunaan kekayaan daerah yanag tidak dipisahkan.

Dikatakan Baharudin, barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan yang telah diserahkan oleh pengguna kepada pengelola dapat didayagunakan secara optimal sehingga tidak membebani APBD, khususnya biaya pemeliharaan dan kemungkinan adanya penyerobotan dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab.

"Pemanfaatan barang milik daerah yang optimal akan membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat dan menambah/meningkatkan pendapatan daerah.
Jenis Barang Milik Daerah yang bisa dimanfaatakan secara garis besar yaitu, pertama tanah dan/atau bangunan; kedua selain tanah dan/atau bangunan. Ini perlu Perda yang mengaturnya. Informasi dan data yang dibutuhkan sudah Kita kantongi guna pembahasan Ranperda barang milik daerah ini," paparnya.

SOTK Harus Mengacu Pada Efisiensi dan Efektifitas.SOTK harus memperhatikan ruang lingkup pekerjaan dan target yang ingin dicapai. Sebab itu, Pansus II DPRD Pelalawan telah menyimpan data hasil Stuban ke Yogyakarta dan Sumbar dalam terkait Ranperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kabupaten Pelalawan  nomor 07 tahun 2008 tentang susunan organisasi tata kerja dinas daerah,Ranperda tentang perubahan ke tiga atas peraturan daerah Kabupaten Pelalawan  nomor  06 tahun  2008 tentang susunan organisasi tata kerja  Sekretariat Daerah Kabupaten Pelalawan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pelalawan dan terkhir dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Pelalawan nomor 10 tahun 2012 tentang susunan organisasi tata kerja lembaga teknis daerah Kabupaten Pelalawan.

"Intinya saat ini Kita telah menyimpan seluruh data berikut informasi penting dalam pembahasan 6 Ranperda yang digarap oleh Pansus II DPRD Pelalawan. Saat ini kami anggota seluruh Pansus II sudah melakukan pembahasan terkait Hasil dari study banding yang telah dilakukan. Sehingga bisa menjadi perbandingan, referensi maupun masukan dalam pengesahan Ranperda menjadi Perda," tutupnya. (Parlementaria)