Kasus Karhutla, Polisi Periksa 7 Saksi

Kasus Karhutla, Polisi Periksa 7 Saksi

DUMAI (HR)- Hingga kini pasca Karhutla melanda Kota Dumai, polisi sudah memeriksa 7 saksi yang erat kaitannya dengan kejadian tahunan tesebut.

"Saat ini kita masih melakukan patroli di lokasi kebakaran, selain itu kita juga masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk penetapan tersangka. Dimana saksi yang sudah kita periksa berjumlah 7 orang,” ujar Kompol Sasli Rais, Kapolsek Dumai Barat, belum lama ini.

Dikatakannya, upaya Kepolisian Sektor Dumai Barat bersama Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai dalam memadamkan api kebakaran lahan yang berada di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan seluas 4 hektar kini sudah berhasil dipadamkan.

Pemadaman yang dilakukan tidak terfokus menggunakan air dari mobil pemadam saja, melainkan memanfaatkan penggalian tanah atau membuat embung di sekitar titik api. Dimana pembuatan embung yang dilakukan petugas dilapangan turut dibantu alat berat dari Pemerintah Kota Dumai dan Perusahaan Wilmar.

“Alhamdulillah, kebakaran lahan yang berlangsung selama sepekan di Kelurahan Mekar Sari seluas 4 hektar sudah bisa kita padamkan. dan ini semua tidak terlepas dari kerjasama yang kita lakukan bersama Pemerintah dan juga lapisan masyarakat,” ujar Kompol Sasli, akhir pekan lalu.

Ditambah mantan Kapolsek Sungai Pakning ini, untuk saat ini pihaknya masih tetap memantau lokasi kebakaran dan fokus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menetapkkan tersangka pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah hukumnya.

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di kemudian hari, Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak lagi membakar lahan dalam bercocok tanam, karena bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran lahan.

Jika imbauan tersebut tidak ditaati warga, maka dengan tegas akan dilakukan penindakan. Kepada warga yang melihat api belum membesar dapat mengambil langkah langkah pemadaman secara swakarsa. Dan apabila upaya tersebut tidak berhasil baru memanggil petugas yang berwajib.

“Bagi masyarakat yang ingin membuka lahan saya himbau tidak melakukan dengan cara membakar, karena bisa menjadi pemicu terjadinya kebakaran. dan jika ada terjadi kebakaran lahan dan hutan di lingkungannya segera menghubungi petugas yang berwajib agar bisa diambil tindakan,” imbau Kapolsek.***