BKD Keluarkan Edaran Libur dan Cuti Bersama

BKD Keluarkan Edaran Libur dan Cuti Bersama

DUMAI (HR)- Dalam rangka optimalisasi kinerja Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Dumai mengeluarkan Surat Edaran mengenai hari libur dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1436 H /2015 M.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Dumai diminta mematuhi Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKD-PK/SE/523 tersebut. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai, Sepranef Syamsir, akhir pekan lalu.

Dijelaskan Sepranef hari libur Nasional Idul Fitri jatuh pada tanggal 17 dan 18 Juli 2015. "Sedangkan cuti bersama jatuh pada tanggal 16, 20 dan 21 Juli 2015," katanya.

Menurutnya, dengan dikeluarkannya SE tersebut, ASN Pemerintah Kota Dumai yang akan mudik jangan lupa memperhatikan hari libur dan cuti bersama yang mengacu kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

"Ini acuannya SKB tiga menteri yaitu Menteri Agama Nomor 5 tahun 2014, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 3/SKB/Men/V/2014 dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02/SKB/MENPAN/V2014," tambahnya.

Masih kata Sepranef, tentang libur dan cuti bersama ini sudah diedarkan kepada seluruh Satker di lingkungan Pemko Dumai. "Sehubungan dengan hal tersebut di atas, setiap pimpinan SKPD diminta melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan hari libur dan cuti bersama. Jangan sampai ASN dan honorer menambah hari libur," tegasnya.(zul)