Telat Bayar THR Perusahaan Ditindak

Telat Bayar THR Perusahaan Ditindak

RENGAT (HR)-Sebanyak 361 perusahaan yang beroperasi di Indragiri Hulu, menjelang Idul Fitri wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya karyawannya.

Hal ini sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI) ke masing-masing kepala daerah.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Inhu Kuwat Widiyanto, mengaku telah menerima surat edaran itu.

Menurutnya  meski sudah ada edaran, tiap tahun pasti ada saja laporan yang masuk terkait keterlambatan pembayaran THR.

“Kami setiap tahun menerima laporan terkait THR itu, ada yang terlambat membayarnya. Ada juga yang memberikan sesuka hati tanpa mengindahkan aturan,” katanya, Minggu (5/7).

Menurut Kuwat, keterlambatan pembayaran THR merugikan karyawan. Terlebih lagi menjelang Lebaran, tingkat kebutuhan para warga semakin tinggi. Dikatakan, tahun ini Dinsosnakertrans akan menindak tegas setiap perusahaan yang terlambat membayarkannya.

Sementara itu, pihaknya juga meminta pihak lain melakukan pengawasan. Tujuannya, agar keterlambatan tersebut tak terjadi lagi. Sementara itu, Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinsosnakertrans Inhu Syamsul Isbar, menjelaskan surat edaran sudah disampaikan kepada sejumlah pelaku usaha, mulai dari  perkebunan, minimarket, bengkel dan sejumlah perusahaan lain.

Ia mengatakan, pihaknya juga membuka posko aduan terkait pembayaran THR tersebut. “Kita buka posko pengaduan terkait keterlambatan di kantor Dinsosnakertrans, yang berlokasi di Jalan Batu Canai, Kelurahan Pematang Reba. Jadi kalau ada masalah dengan pembayaran THR, silahkan datang ke posko tersebut,” ujarnya.(rez)