Undang Fitnah dan Gratifikasi

Bupati Larang PNS Terima Parsel

Bupati Larang PNS Terima Parsel

Siak (HR)-Bupati Siak Syamsuar melarang pejabat dan PNS di jajaran Pemkab Siak menerima parcel Lebaran. Bupati khawatir, pemberian parcel ke bawahannya bisa mengundang fitnah dan masuk gratifikasi.

Dijelaskan Bupati, aturan soal larangan menerima parcel harusnya sudah dipahami para pejabat. Pasalnya larangan itu sudah berjalan sejak beberapa tahun yang lalu.

Bupatipun  tidak ingin anak buahnya terjerat dalam hal-hal pemberian parcel, karena  mempengaruhi kinerja bawahannya. Karena parcel bisa membuat si pemberi ada motif di baliknya.

"Jika nanti ditemukan akan kena sanksi, sesuai  dengan yang  tertuang di dalam PP 53 tahun 2010 tentang pelanggaran disiplin bagi PNS," pungkas Syamsuar, Sabtu (4/7), usai menyerahkan bantuan kepada warga Kandis yang rumahnya terbakar beberapa waktu lalu.

Ikut mendampingi Bupati Syamsuar ke rumah warga yang berada di Kelurahan Kandis Kota dan Libo Jaya, Wakil Bupati Siak Alfedri, Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, Kapolres Siak AKBP Ino Harianto serta Camat Kandis Indra Atmaja.

Sebelumnya rombongan Bupati Siak Syamsuar, meninjau posko Lebaran dan Puskesmas dari Kecamatan Minas hingga ke Kecamatan Kandis yang lokasinya dekat dengan jalan raya Minas-Kandis.

Hasil pantauan di lapangan, di jalan raya Minas Kandis tergolong rawan kecelakaan lalu lintas. Untuk itu, Puskesmas di wilayah tersebut buka 24 jam.

Pada kesempatan tersebut turut hadir staf Balai Pemeliharaan Prasarana Jalan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat Ahyar Nasution, Ketua Bappeda Siak Yan Prana Jaya,  Kadis Bina Marga Siak Irving Kahar, Kadis Kesehatan Tony Chandra, Kadis Perhubungan dan Infokom Siak Kaharudin.

Bupati dan rombongan juga eninjau ruas jalan yang rusak dan membahayakan bagi pengguna jalan di KM 49 Minas Barat. Dikatakannya jalan tersebut tahun ini akan diperbaiki menggunakan dana APBN dan dipasang rambu rambu lalu lintas guna mengurangi lakalantas.

"Untuk jalan raya Kandis tersebut akan dibangun dua jalur, apabila masyakarakat Kandis mau membebaskan lahannya untuk pelebaran jalan. Pembangunannya menggunakan dana APBN," jelas Bupati.(adv/humas)