Dua Tersangka Judi Togel Diamankan

Dua Tersangka Judi Togel Diamankan

BANGKINANG (HR)- Polsek Bangkinang Barat Polres Kampar, berhasil menangkap dua tersangka judi togel/kim di dua lokasi di wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat, Kamis (2/7).

Pengungkapan pertama di sebuah warung milik DH, di KM 7, Desa Silam, Kecamatan Kuok. Di sini petugas berhasil mengamankan GI alias A (44), warga Desa Silam, Kecamatan Kuok. Penangkapan ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian jenis kim/togel yang diselenggarakan tersangka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bangkinang Barat, Iptu Rhino Handoyo, beserta Kanit Reskrim dan 2 Orang Personel Polsek melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Petugas kemudian mendapati tersangka berikut barang bukti berupa 1 Unit Hp Merk Nokia Warna Hitam, yang berisi catatan penjualan nomor kim/Togel, uang hasil penjualan sebesar Rp178.000 dan 2 buah pena beserta kertas rekapan.

Menurut GI, kegiatan ini telah berjalan sekitar 1 tahun dengan omset setiap hari pemutaran (senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu) sebesar Rp300.000 dan hasil penjualannya akan disetorkan kepada T alias K (dalam lidik) dengan pembagian komisi 10 % dari hasil penjualan.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan diketahui ada pelaku lain yang menjual kim/togel yaitu MS (30) warga Dusun Tengah, Desa Silam, Kecamatan Kuok. Tanpa buang waktu petugas langsung mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan MS dengan barang bukti berupa 1 Unit Hp Merk Nokia Type 969 yang berisi catatan nomor penjualan kim/togel, uang hasil penjualan Rp128.000.(oni)