Bupati: Mudik Boleh Gunakan Mobil Dinas

Bupati: Mudik Boleh Gunakan Mobil Dinas

TEMBILAHAN (HR)-Mudik lebaran pejabat yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, memperbolehkan penggunaan mobil dinas bagi para pejabat yang ingin mudik ke kampung halaman. Hal ini dilakukan sesuai peraturan pemerintah Pusat yang memperbolehkan hal tersebut.

"Pada dasarnya kita ikut saja dengan aturan yang diberikan oleh pemerintah Pusat. Dalam hal ini Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," kata Bupati Inhil HM Wardan di Tembilahan, Jumat (3/7).

Terkait penggunaan mobil dinas oleh pejabat buat keperluan mudik lebaran, diharapkan Bupati, hendaknya digunakan sebagaimana mestinya. Ia mengatakan, harus diingat mobil tersebut adalah milik negara jadi tetap harus digunakan dan dirawat sebagaimana mestinya. "Fasilitas apapun yang diberikan negara baik mobil dinas dan lainnya, kepada si pengguna harus dijaga aset tersebut. Jangan sampai dipergunakan tanpa ada perawatan," harap Bupati.

Menurut Bupati, dengan kondisi Kabupaten Indragiri Hilir yang terdiri dari rawa dan parit, rasanya mobil dinas dipastikan tidak akan jauh dibawa dan tak kemana-mana. Kecuali mungkin akan digunakan buat mudik bagi pejabat yang berasal dari luar Inhil.

"Kita tidak akan permasalahan hal itu, sesuai dengan aturan pemerintah Pusat, kita ikuti pula untuk di kabupaten," papar Bupati. (inh/aag)