Alihfungsikan SDN 19 Jadi Pasar

DPRD Kota Ingatkan Pemko Agar Hati-hati

DPRD Kota Ingatkan Pemko Agar Hati-hati

PEKANBARU (HR)-Pemerintah Kota Pekanbaru diingatkan agar berhati-hati mengalihfungsikan lahan Sekolah Dasar Negeri 019 Pekanbaru menjadi pasar. Pasalnya, lahan tersebut berstatus wakaf.

Hal itu disampaikan anggota DPRD Kota Pekanbaru, Nofrizal kepada wartawan, Jumat (3/7). "Lahan tempat berdirinya sekolah itu tanah wakaf. Pemko harus hati-hati jika ada tuntutan dari warga," ujar Nofrizal.

Dikatakan Nofrizal, sebelum pemerintah merealisasikan rencana tersebut, ada baiknya alih fungsi bangunan itu perlu ditinjau ulang. Hal ini guna menghindari polemik ke depan, jika memang benar lahan itu bukan milik dari pemerintah daerah. "Kita tak mau ini menjadi konflik yang berkepanjangan.

 Satu kalimat yang perlu saya tegaskan, Pemko harus siap bertanggungjawab jika timbul tuntutan di kemudian hari," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru, Zulfadil menegaskan, lahan SDN 19 itu memang milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

"Kabar tanah wakaf itukan baru sekedar omongan. Belum ada bukti yang menguatkan. Apalagi sejauh ini belum ada yang melapor. Kita belum terima laporan resmi warga terkait kabar tanah wakaf

seperti yang digadang-gadangkan," kata Zulfadil.

Disinggung mengenai rencana peralihan fungsi bangunan tersebut berimplikasi melemahkan  semangat dunia Pendidikan di Kota Pekanbaru, dijelaskan Zulfadil, Disdik Kota mendapat rekomendasi agar pemindahan guru dan murid di SDN 19 itu agar disegerakan ke lingkungan sekolah sekitar. "Nanti seluruh siswanya akan kita pindahkan ke tiga sekolah terdekat," singkatnya. (ben)