Disperindag Siak Razia Kedai dan Grosir Makanan

Ditemukan Ratusan Barang Kedaluwarsa dan tak Berizin

Ditemukan Ratusan Barang Kedaluwarsa dan tak Berizin

SIAK (HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Siak terus melakukan pengawasan terhadap barang kadaluarsa dan tanpa izin baik di Pasar Ramadan, kedai dan grosir yang menjual minuman dan makanan kaleng.

"Hampir setiap hari kita melakukan sidak ke seluruh Kecamatan. Hal ini kita lakukan untuk mengantisipasi terjadiny kecurangan para pedagang menjelang Ramadan dan Lebaran, yang kerap kali terjadi," ungkap Kepala Dinas Diperindag, Kabupaten Siak, Wan Bukhor, Kamis (2/7).

Dikatakan Wan Bukhori, pemeriksaan dan pengawasan dilaksanakan empat tahap selama tujuh pekan, mulai menjelang Ramadan hingga setelah Idul Fitri. Razia ini untuk memeriksa barang kadaluarsa, rusak, tidak memenuhi ketentuan yakni tidak memiliki label dan menggunakan bahasa asing, tidak memiliki izin edar serta kebersihan dan kenyamanan toko.

"Hasil pengawasan yang dilakukan, petugas menemukan ratusan jenis produk yang kadaluarsa, rusak dan tidak memiliki ijin edar seperti biskuit, bumbu masak, margarin, serta minuman ringan," katanya.

Pengawasan difokuskan di tingkat distributor dan dilanjutkan ke pengecer untuk memastikan tidak ada pelaku usaha yang menjual pangan tidak sesuai ketentuan.

"Sebelum melakukan pengawasan kami telah menyurati pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan yakni kebersihan dan menjual pangan sesuai ketentuan," ujarnya.

Diakuinya, ratusan pangan kadaluarsa yang ditemukan petugas langsung disita untuk dimusnahkan.
"Kami terus mengimbau pelaku usaha untuk memperhatikan pangan yang dijual agar tidak lagi ditemukan hal-hal yang dapat merugikan konsumen. Selain itu konsumen juga diminta untuk memperhatikan batas waktu penjualan pangan khususnya mentega, saos dan mie instan," ungkapnya.

Selama 3 hari melakukan sidak tersebut, tambah Wan, Kecamatan Perawang merupakan daerah yang paling banyak ditemui makanan dan minuman kadaluarsa dan tanpa izin.(gin)