Seleksi CPNS Tahun 2015 Ditunda

Seleksi CPNS  Tahun 2015 Ditunda

JAKARTA (HR)-Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS tahun 2015. Kebijakan itu ditempuh karena masih banyak kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya secara tepat dan benar.

Kewajiban yang dimaksud adalah terkait analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Begitu juga masih banyak instansi yang belum menuntaskan perencanaan kebutuhan pegawai dalam lima tahun.

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, nomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani pada 30 Juni kemarin.

Dalam surat itu disebutkan, 76 kementerian/lembaga, baru 18 yang menyelesaikan anjab dan ABK tersebut. Kemudian, dari 575 daerah, hanya 72 yang sudah menyelesaikan anjab dan ABK hingga tuntas.

"Penundaan ini dilakukan seluruh instansi pemerintah mematuhi ketentuan aturan perencanaan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertuang di dalam Undang-Undang ASN  Nomor 5 Tahun 2014," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HUKIP), Herman Suryatman, dalam siaran pers, Kamis (2/7).

Pemerintah juga tengah merampungkan sejumlah peraturan pelaksanaan dari UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini ditempuh karena terkait dengan efisiensi anggaran.

Dijelaskan Herman Suryatman, pelaksanaan seleksi CPNS membutuhkan dana yang tidak sedikit. Di antaranya untuk anggaran penyusunan naskah soal, biaya upload naskah soal ke sistem CAT dan biaya pelaksanaan seleksi.

Namun, kebijakan ini memiliki pengecualian untuk kementerian/lembaga yang memiliki sekolah kedinasan. Sebab pendaftaran mahasiswa lembaga kedinasan telah mendapat izin langsung dari Menteri PAN-RB. Selain itu, pendaftar juga harus mengikuti dan lulus tes kompetensi dasar (TKD).

Selanjutnya selama masa penundaan, Menteri PANRB mengimbau kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah untuk fokus segera menyelesaikan anjab dan ABK. Semua pihak juga diimbau melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai yang terdiri dari enam prioritas pengisian data. (ant/ivi)