Sidang Korupsi Unit Chiller Genset Hall A Sport Center

Pardamean Hanya Divonis 1 Tahun

Pardamean Hanya Divonis 1 Tahun

PEKANBARU (HR)-Meski dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru, namun terdakwa Pardamean hanya divonis pidana selama satu tahun penjara.

Demikian terungkap pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/7). Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Masrul menyatakan kalau perbuatan yang dilakukan Pardamean, terbukti melanggar Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dengan pidana selama satu tahun penjara, dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan," ujar Hakim Ketua Masrul dalam putusannya, Kamis (2/7).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir selama satu pekan untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak putusan tersebut dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Putusan tersebut lebih rendah 6 bulan dibandingkan tuntutan JPU Oka Regina yang disampaikan pada persidangan sebelumnya. Di mana, JPU Oka hanya menuntut pegawai negeri sipil di Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau tersebut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp441.978.545, dimana kerugian negara tersebut sudah dibayarkan terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai, Pekanbaru. Dimana perbuatan terdakwa itu terjadi tahun 2011 lalu, saat Dispora Riau mengadakan kegiatan pengadaan barang koneksi unit Chiller ke Genset Hall A Sport Center Rumbai.

Perkara ini berawal pada saat dilakukan pelelangan yang dimenangi oleh CV Merapi, dengan Direkturnya Sakirman. Kemudian Sakirman menjual proyek tersebut kepada Andri Putra.

Namun saat pengerjaan ternyata tidak selesai dilakukan karena ada kabel yang tidak sesuai dengan batas waktu pelaksanaannya. Diduga laporan pengadaan tersebut direkayasa 27,88 persen untuk mencairkan dananya. Setelah cair Andri Putra memberikan fee sebesar Rp32 juta kepada Amir Syarifudin. Terhadap Andri Putra dan Amir Syarifuddin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.(dod)