Pelaku Curanmor Diringkus

Pelaku Curanmor Diringkus

RENGAT (HR)-Tim kepolisian sektor Rengat Barat Polres Inhu, berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua merk honda atas nama milik Mariati.

Curamor tersebut  terjadi di desa Pekan Heran, kecamatan Rengat Barat berdasarkan laporan polisi: LP/69/VI/2015Sek Rgt Brt tanggal 28 Juni 2015. Pelaku yang berhasil  ditangkap tersebut bernama AG (22), warga dusun Rambahan, desa Pekan Heran, Senin (29/6) sekitar pukul 15.30 WIB di Polsek Ukui Polres Pelalawan.

Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, didampingi Kapolsek Rengat Barat Kompol Frengky Tambunan, melalui Paur Bagian Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, mengatakan penangkapan terhadap AG  dilakukan setelah tim Opsnal Reskrim Sektor Rengat Barat mendapatkan  informasi, ada seorang laki-laki warga Dusun Rambahan desa Pekan Heran, diamankan masyarakat SP 1 Ukui, karena terjatuh dari sepeda motor tanpa nomor plat polisi.

Setelah mendapatkan laporan dari Polsek Ukui Polres Pelalawan, Tim opsnal Polsek Rengat Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Rengat Barat Ipda P Daulay, ke lokasi mengamankan dan menangkap pelaku curanmor tersebut. “Saat kita melakukan pengecekan terhadap sepeda motor yang dibawa pelaku, ternyata benar bahwa sepeda motor yang dibawanya sama ciri-ciri dengan sepeda motor yang dilaporkan Mariati,” ujarnya
Selanjutnya, AG bersama barang bukti satu unit sepeda motor diamankan ke Polsek Rengat Barat, guna proses penyidikan lebih lanjut. “Setelah dilakukan pemeriksaan, AG sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan saat ini kita tahan untuk proses pengembangan apakah tersangka terlibat dengan kasus curamor yang terjadi di wilayah hukum Polres Inhu,” ujar Yarmen. (rez)