Kerja Sama PA, Kemenag dan Disdukcapil

Sidang Nikah Keliling Setelah Lebaran

Sidang Nikah Keliling Setelah Lebaran

PELALAWAN (HR)- Guna memperkecil angka rumah tangga yang belum mengantongi surat nikah, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kemenag Pelalawan dan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci akan menggelar sidang keliling habis Hari Eaya Idul Fitri tahun ini.

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Emaneli, Rabu (1/6) di Gedung DPRD Pelalawan. Dijelaskannya, realisasi program sidang tahun ini masih semi, tidak bisa dikatakan sidang isbat nikah, karena ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi. Dengan demikian, kegiatan digelar dengan sidang keliling.

"Sidang Nikah Keliling dilaksanakan setelah lebaran, anggarannya dari pemerintah kabupaten, cuma terbatas, tiap kecamatan diberi jatah 10 keluarga," kata Emaneli.

Teknis sidang keliling ini, lanjut Emaneli, petugas akan datang ke kecamatan yang berada di wilayah perbatasan, sidang dilakukan di tiap kecamatan. Seperti, Kecamatan Ukui, Sorek, Teluk Meranti dan Kuala Kampar. Sementara untuk kecamatan yang dekat dengan ibu kota Kabupaten sidang di gelar di kantor Pengadilan Agama.

Menurt Emaneli, yang membedakan, jika sidang isbat terpadu dikerjakan oleh PA bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemenag. Kerja sama ini ditandatangani MoU antara Pemkab dan PA. Setelah peserta mengikuti sidang maka Kemenag langsung mengeluarkan surat nikah dan Disdukcapil mengeluarkan administrasi kependudukan seperti KK, dan akta kelahiran anak.(lam)

Demikian disampaikan Ketua Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Emaneli, Rabu (1/6) di Gedung DPRD Pelalawan. Dijelaskannya, realisasi program sidang tahun ini masih semi, tidak bisa dikatakan sidang isbat nikah, karena ada beberapa ketentuan yang belum terpenuhi. Dengan demikian, kegiatan digelar dengan sidang keliling.

"Sidang Nikah Keliling dilaksanakan setelah lebaran, anggarannya dari pemerintah kabupaten, cuma terbatas, tiap kecamatan diberi jatah 10 keluarga," kata Emaneli.

Teknis sidang keliling ini, lanjut Emaneli, petugas akan datang ke kecamatan yang berada di wilayah perbatasan, sidang dilakukan di tiap kecamatan. Seperti, Kecamatan Ukui, Sorek, Teluk Meranti dan Kuala Kampar. Sementara untuk kecamatan yang dekat dengan ibu kota Kabupaten sidang di gelar di kantor Pengadilan Agama.

Menurt Emaneli, yang membedakan, jika sidang isbat terpadu dikerjakan oleh PA bekerja sama dengan Disdukcapil dan Kemenag. Kerja sama ini ditandatangani MoU antara Pemkab dan PA. Setelah peserta mengikuti sidang maka Kemenag langsung mengeluarkan surat nikah dan Disdukcapil mengeluarkan administrasi kependudukan seperti KK, dan akta kelahiran anak.(lam)