KKS Rumbio Jaya Raih Penghargaan

KKS Rumbio Jaya Raih Penghargaan

BANGKINANG (HR)- Kerja keras dan keinginan Bupati Kampar, H Jefry Noer, mewujudkan Kabupaten Kampar sebagai kabupaten koperasi mulai terjawab.

Berdasarkan penilaian dari Tim Penilai Kementerian Koperasi dan UKM RI, Koperasi Karya Sembada (KKS) yang terletak di Desa Batang Batindih, Kecamatan Rumbio Jaya, akan menerima penghargaan nasional untuk dua kategori sekaligus. Dua penghargaan itu adalah Koperasi berprestasi dan Koperasi Award Tahun 2015.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Kampar, Heri Afrizon, melalui Kabid Koperasi, Ikhsan, Selasa (30/6). Ikhsan yang sedang berada di Jakarta ini menyebutkan, Koperasi Karya Sembada telah melakukan presentasi untuk menyampaikan paparan kinerja di Kementrian Koperasi dan UKM RI.

“Pengurus koperasi telah diundang untuk melakukan pemaparan dihadapan sejumlah para Deputi sehingga penilaian ini sangat objektif, transparan dan kredibel,” ujarnya.

Dikatakan Ikhsan, penilaian koperasi berprestasi ini merupakan rangkaian Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-68, maka Kementerian Koperasi dan UKM RI menyelenggarakan penilain 100 Koperasi Berpretasi dan Koperasi Award tahun 2015. "Dari 100 koperasi tersebut dipilih lagi 10 calon koperasi penerima award dan salah satu dari sepuluh koperasi tersebut adalah Koperasi Karya Sembada ini,” sebutnya.

“Penghargaan ini juga bagian dari usaha keras semua pihak terutama Bupati yang begitu serius menjadikan derah kita ini kabupaten koperasi.  Selain itu juga tergambar dari program Bupati yang meletakkan pengembangan ekonomi kerakyatan sebagai salah satu dari program lima pilar pembangunan Kabupaten Kampar,” sebutnya.

Ikhsan secara singkat memuji perkembangan gerakan koperasi di Kabupaten Kampar  yang terus mengalami pertumbuhan baik dari sisi keanggotaan, jumlah koperasi maupun sisi permodalan.

Menurutnya hal wajar jika Koperasi Karya Sembada mendapatkan penghargaan tertinggi dibidang perkoperasian Indonesia, mengingat kinerjanya terus mengalami pertumbuhan selama 5 tahun terakhir.(hir)