Temuan BPK, Agenda Pasar Murah Batal

Temuan BPK, Agenda Pasar Murah Batal

PEKANBARU (HR)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru batal menggelar pasar murah sesuai jadwal yang disusun sebelumnya. Pasalnya, mekanisme pasar murah selama ini menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Bidang Perdagangan Disperindag, Mas Irba Sulaiman, Senin (29/6), menjelaskan batalnya gelaran pasar murah ini disebabkan adanya arahan dari BPK yang meminta agar prosedur pengadaan barang untuk pasar murah ini harus melalui tender.

"Saat ini kita tengah melakukan penyamaan persepsi jangan sampai ada aspek melaggar hukum. Walikota Pekanbaru juga menginstruksikan kita untuk berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru," katanya.

Menurut Irba, pihaknya menjadwalkan 20 kali pasar murah sepanjang tahun 2015 dan baru terealisasi tiga kali. "Jadi masih sisa 17 kali gelaran pasar murah yang belum terlaksana. Setiap sekali pengadaan pasar murah, Pemko Pekanbaru hanya mensubsidi Rp50 juta untuk seluruh sembako," ungkapnya.

Dia menambahkan, dari 20 kali agenda pasar murah tersebut, 12 kali diperuntukkan di kecamatan-kecamatan. Sisanya delapan kali lagi untuk agenda hari hari besar seperti Ramadan, Lebaran, Natal, HUT Pekanbaru dan Tahun Baru. "Pasar murah ini melayani penjualan kebutuhan pokok dengan harga yang relatif lebih murah dibanding harga pasar," katanya. Seperti 10 kilogram beras dihargai sebesar Rp48.000, sedangkan gula pasir hanya Rp14.000 per dua kilogram,  minyak goreng kemasan hanya Rp15 ribu per dua liter, ikan kalen Rp7.000/kaleng, susu kental manis Rp5.000 per botol dan sabun krim kemasan Rp1.500. (hrc/war)