Sidang Dugaan Korupsi PT BLJ

Sekda Bengkalis Tahu Uang Dibagikan ke Anak Perusahaan

Sekda Bengkalis Tahu Uang Dibagikan ke Anak Perusahaan

PEKANBARU (HR)-Sekretaris Daerah Bengkalis, Burhanuddin, mengakui pihaknya mengetahui adanya aliran dana dari PT Bumi Laksamana Jaya kepada anak perusahaannya. Hal itu dilontarkannya saat dimintai keterangan sebagai saksi, dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal di Badan Usaha Milik Daerah Pemkab Bengkalis tersebut, Selasa (30/6) di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

"Rp200 miliar untuk PT Sumatera Timur Energi dan Rp100 miliar untuk PT Riau Energi III," ungkap Burhanuddin saat menjawab pertanyaan yang diajukan majelis hakim yang diketuai Achmad Suryo Pudjoharsoyo.

Sedangkan terkait posisinya, Sekdakab Bengkalis Burhanuddin menjabat sebagai Anggota Komisaris PT BLJ sejak Maret 2012 hingga saat ini.
Dalam sidang kemarin, Burhanuddin sempat dibentak majelis hakim, karena dinilai memberikan keterangan yang mengambang. Terkait hal itu, Achmad Suryo Pudjoharsoyo sempat mengingatkan saksi untuk memberikan keterangan yang jelas, sehingga bisa dipahami semua pihak yang hadir dalam persidangan tersebut.

Untuk diketahui, PT BLJ mendapat aliran dana dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp300 miliar yang didapat dari APBD Bengkalis untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) di Desa Buruk Bakul di Kecamatan. Bukit Batu dan Desa Balai Pungut Kecamatan Pinggir. Namun dana tersebut diduga tidak direalisasikan sebagaimana tujuan semula.

Dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp300 miliar tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dua tersangka yakni, Yusrizal Andayani selaku Direktur Utama (Dirut) PT BLJ Group, Ari Suryanto yang menjabat sebagai mantan Bendahara dan Manajer Keuangan Anak-anak Perusahaan PT BLJ tahun 2012-2014.

Sementara untuk kasus TPPU, Tim Penyidik Kejari Bengkalis juga telah menetapkan tiga tersangka, diantaranya Dirut PT BLJ Group Yusrizal Andayani, kemudian rekan bisnisnya yaitu Dodi Setiadi selaku Direktur Eksektuf PT BLJ dan Ari Suryanto. Dari kasus dugaan TPPU ini, ditemukan setidaknya 165 aliran dana yang mencurigakan ke pelaku-pelaku intelektual.

Tim Penyidik melakukan pemblokiran rekening milik PT Sumatera Timur Energi (STE) dan PT Riau Energi Tiga (RET), merupakan anak perusahaan PT BLJ Grup. Kejari Bengkalis juga telah menyita sejumlah aset mewah senilai miliaran rupiah termasuk sertifikat tanah bodong alias palsu.

Perkembangan terbaru, penyidikan terhadap PT BLJ akan langsung ditangani Kejaksaan Agung RI. Dalam hal ini, lembaga kejaksaan tertinggi di Tanah Air itu akan menyelidiki siapa saja pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus itu.

Sejauh ini, ada kemungkinan jumlah tersangka dalam kasus ini akan bertambah. Menurut informasi, tersangka baru yang akan ditetapkan berasal dari kalangan eksekutif. (grc, dod)