Dewan: Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawan

Dewan: Perusahaan Diminta Daftarkan Karyawan

TEMBILAHAN (HR)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, meminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Negeri Seribu Parit mendaftarkan karyawannya masuk sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Inhil Herwanissitas, sebelum menggelar rapat dengar pendapat bersama pihak terkait, Senin (29/6). “Sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dengan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, akan ada jaminan bagi para pekerja di kemudian hari. Sehingga para pekerja bisa merasa aman dan tenang, jika sesuatu hal tak diinginkan terjadi ada pertanggungjawaban terhadap pekerja.

 Apalagi katanya, dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan yang dulunya Jamsostek, setiap perusahaan harus segera menjalankan UU tersebut, yakni 1 Juli mendatang sudah mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari data yang kita peroleh di lapangan, masih sangat minim perusahaan yang mendaftarkan pekerjanya sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan,” sebutnya. Bahkan, guna mengetahui sejauh mana realisasi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Inhil, Komisi IV  sudah berkonsultasi dengan Disnaker Provinsi Riau dengan melibatkan Disnakertrans Inhil dan Kantor BPJS Cabang Tembilahan.

Selanjutnya, ia meminta kepada Disnakertrans Inhil menyerahkan daftar karyawan dari semua perusahaan yang telah terdaftar. “Kami juga minta pihak BPJS Cabang Tembilahan menyerahkan data tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai data pembanding untuk dilakukan pengawasan terhadap setiap perusahaan,” tandasnya. (mg3)