Korupsi dan TPPU Penyelewengan BBM

JPU Pastikan Memori Banding Rampung

JPU Pastikan Memori Banding Rampung

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum memastikan telah menyiapkan memori banding terkait putusan rendah yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penyelewengan bahan bakar minyak Achmad Mahbub alias A Bob dan Du Nun alias Aguan alias A Nun.

Meski begitu, memori banding tersebut belum disampaikan ke PN Pekanbaru. Pasalnya, putusan lengkapnya belum diterima JPU.

"Sudah kita siapkan memori bandingnya. Tapi belum kita sampaikan ke PN Pekanbaru. Karena kita belum menerima putusan lengkapnya," ujar JPU Abdul Farid, .

Jika putusan lengkap sudah diterima, sebut Farid, pihaknya sesegera mungkin memasukkan ke PN Pekanbaru untuk selanjutnya disampaikan ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

"Kalau sudah kita terima putusan lengkapnya, mungkin kita hanya menambahkan sedikit saja dalam memori banding. Setelah itu, kita masukkan segera ke PN Pekanbaru," tukas Farid.

Sementara terkait putusan terhadap tiga terdakwa lainnya yang divonis bebas, yakni Niwen Khairiyah, Yusri dan Arifin Ahmad, Farid menegaskan, akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Tunggu saja. Kita akan mengajukan kasasi," pungkas Farid.

Sementara itu, terdakwa A Bob dan Du Nun melalui Penasehat Hukumnya Rudi Zamrud Rajagukguk mengatakan, masih mempersiapkan memori banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo.

"Kita masih menunggu putusan lengkap. Kalau sudah kita terima. Dari putusan lengkap itulah nantinya kita melihat pertimbangan hakim. Untuk selanjutnya dituangkan dalam memori banding," jelas Zamrud didampingi Yosi Mandagi dan Wan Ahmad Rajab dari Kantor Hukum Syiar Keadilan.(dod)