70 Persen Aset Dikuasai Konglomerasi

70 Persen Aset Dikuasai Konglomerasi

JAKARTA (HR)- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan total aset 50 konglomerasi keuangan mencapai Rp5.142 triliun atau 70,5 persen dari total aset industri jasa keuangan yang ada di Indonesia, yakni Rp7.298 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan perkembangan globalisasi ekonomi, teknologi informasi, dan inovasi produk serta aktivitas lembaga jasa keuangan telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar

masing-masing sektor jasa keuangan baik dalam produk dan kelembagaan maupun kepemilikan yang menyebabkan meningkatnya eksposur risiko industri jasa keuangan.

 "Dengan pelaksanaan pengawasan terintegrasi ini diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh, dan berkembang dengan tetap mempertahankan asas prudential sehingga dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum," ujarnya di Jakarta, baru-baru ini.

Dia menambahkan 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan non bank, dan 1 lembaga jasa keuangan khusus.

Menurut perhitungannya berdasarkan aset, secara rinci ada 36 kelompok konglomerasi yang memiliki total aset hingga Rp80 triliun atau memiliki market share 17,5 persen dari total aset konglomerasi senilai Rp5.142 triliun.

Sementara itu, tercatat ada delapan kelompok konglomerasi keuangan yang memiliki aset senilai Rp80 hingga Rp200 triliun yang menyum-bang 21 persen dari total aset konglomerasi.

OJK juga mencatat ada enam kelompok konglomerasi yang memiliki aset lebih dari Rp200 triliun.
"Kelompok yang memiliku aset lebih dari Rp200 triliun ini memiliki share yang mencapai 61,5 persen dari total aset konglomerasi Rp5.142 triliun," kata Nelson.

Dia menambahkan 50 konglomerasi keuangan itu terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, 1 entitas utama dari sektor pasar modal, 13 entitas utama dari sektor industri keuangan non bank, dan 1 lembaga jasa keuangan khusus
"Dari 50 grup konglomerasi, itu yang dua hingga tiga entitas ada 33 grup, empat hingga delapan entitas ada 12 group, dan lebih dari de-lapan entitas itu ada lima grup," ucapnya
OJK, tambah Nelson, telah mempersiapkan infrastruktur pengawasan di sisi internal untuk mengawasi secara konsisten dan efektif terhadap konglomerasi keuangan ini.

"Dari sisi eksternal kami telah menerbitkan aturan yakni peraturan OJK dan surat edaran tentang manajemen risiko terintegrasi dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri," tuturnya.

Seperti diketahui, sesuai peraturan OJK Nomor 17/POJK.03/2014 tanggal 19 November 2014, entitas utama wajib menyampaikan laporan mengenai lembaga jasa keuangan yang menjadi entitas utama dan yang menjadi anggota konglomerasi keuangan.(bis/ara)