Disperindag Amankan 40 Karung Bawang Ilegal

Disperindag Amankan 40 Karung Bawang Ilegal

DUMAI (HR)- Disperindag Kota Dumai bersama tim gabungan melaksanakan inspeksi mendadak di salah satu gudang penimbunan bawang impor, berhasil menyita 40 karung bawang merah impor asal Thailand diduga non prosedural.

Kadisperindag Kota Dumai Zulkarnaen, kepada awak media membenarkan adanya penyitaan bawang merah impor di salah satu gudang penimbunan yang berada di Jalan Hasanuddin (Ombak,red) pada Jumat (26/6).

"Sidak bawang impor di sejumlah gudang penyimpanan ini guna menindaklanjuti laporan organisasi kepemudaan setempat terkait dugaan beredarnya bawang tidak bersertifikat kesehatan. Puluhan karung bawang merah terpaksa kita sita untuk dilakukan uji laboratorium balai karantina pertanian," katanya, akhir pekan lalu.

Ia menjelaskan, sidak gudang penyimpanan bawang merah ini melibatkan tim yustisi daerah, yaitu Disperindag, Satpol PP, Polres, Balai Karantina Pertanian, dan didampingi LSM Forum Dumai serta Majelis Persekutuan Pemuda Melayu Serumpun Dumai.

Ditambahkan Zulkarnaen lagi, bawang merah impor asal Thailand itu nantinya akan diuji laboratorium untuk memastikan kelayakan dan kesehatan dalam rangka perlindungan konsumen terhadap peredaran produk pertanian bukan umbian yang tidak sehat.

"Jika bawang mengandung penyakit tentu harus diantisipasi peredarannya karena akan membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi. Kita akan terus melakukan sidak bawang merah impor di sejumlah gudang penampungan yang ada di Kota Dumai," terangnya.(zul)