Perusahaan tanpa Izin Marak di Inhil

Perusahaan tanpa Izin Marak di Inhil

TEMBILAHAN (HR)- Terkait laporan beberapa perusahaan leluasa beroperasi di Kabupaten Indragiri Hilir tanpa memiliki izin, pemerintah daerah melalui Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah diminta bertindak tegas.

Permintaan ini disampaikan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir Yusuf Said, yang menilai pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah lemah.

Hal ini ia tegaskan guna menghindari persepsi adanya kongkalikong antara pejabat pemerintahan dangan para investor yang ingin merais keuntungan tanpa memikirkan sistem pola kemitraan.

Seperti yang banyak terjadi selama ini dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat yang berujung konflik.

“Pemerintah daerah harus bersikap tegas, tidak hanya bagi yang tidak memiliki izin saja, tetapi juga terhadap perusahaan yang telah menyalahi izin maupun perusahaan yang dengan sengaja menentang sistem pola kemitraan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Sabtu (27/6).

 Lebih lanjut, ia mengingatkan kawasan perbatasan Kabupaten Inhil dengan Kabupaten Inhu, rawan adanya perusahaan yang berdiri tanpa memiliki izin. Dari paparan perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Inhil saat hearing bersama Komisi II DPRD beberapa waktu lalu, menyebutkan hampir semua perusahaan di Inhil tak memiliki izin industri.
 
Ditegaskan, hal itu artinya membiarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lenyap begitu saja.

 “Bukan hanya nama baik yang kita jaga, ini juga berdampak pada hilangnya PAD Kabupaten Inhil,” cetus Yusuf. Atas laporan tersebut, Komisi I telah melakukan peninjauan ke lokasi perusahaan yang disinyalir tiak memiliki izin, salah satunya di Kecamatan Keritang. (mg3)