Cegah Maraknya Gepeng

Perda Nomor 12 Tahun 2008 Harus Dijalankan

Perda Nomor 12 Tahun 2008 Harus Dijalankan

PEKANBARU (HR)-Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan, menilai, Pemerintah Kota Pekanbaru, belum bisa menjalankan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Penertiban Sosial. Hal ini dinilai karena selama ini belum ada bukti penegakan Perda.

Bahkan dengan semakin maraknya gepeng dan orang gila di Kota Pekanbaru, menjadi ukuran. "Kita nilai Dinas Sosial tidak menjalankan Perda itu. Akibatnya jelas membuat keresahan masyarakat serta membuat masyarakat menjadi korban," ujar Mardianto, Minggu (28/6).

Sesuai informasi di lapangan, salah seorang mahasiswa Universitas Islam Riau, yang dipukul oleh orang gila saat membawa kendaraanya di Jalan Juanda, membuat mahasiswa tersebut sekarang kritis di Rumah Sakit Ibnu Sina. Belum lama juga, hal serupa juga terjadi di Jalan Cut Nyat Dien, juga orang gila yang memukul masyarakat melintasi jalan tersebut. "Inilah bukti bahwa tidak ada tindakan dari Dinas Sosial Pekanbaru, dengan perda itu" ujar Mardanto Manan

Ia mengatakan, kalau Perda 12 tahun 2008 Tentang penertiban sosial itu dijalankan, maka orang gila dan gepeng tidak akan marak seperti itu dikota Pekanbaru. Sekarang boleh kita lihat, dimana kita berhenti, terutama dirumah makan, gepeng silih berganti yang datang. Begitu juga dijalan-jalan banyak kita lihat orang gila. Ini bukti bahwa Perda yang sudah susah payah dibuat oleh pemerintah khususnya DPRD kota Pekanbaru, tidak berjalan," sebutnya.

Menurut Mardianto lagi, ketika perda ini tidak jalan, maka kondisi sekarang ini (banyak Orgil) membuat resah. "Seharusnya orang gila tersebut diamakan, agar tidak menganggu masyarakat. Agar tidak timbul korban lagi, maka kita berharap tentu pemerintah segera bertindak," imbuhnya (ben)