Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak

Besok, Rekanan Proyek akan Diperiksa Kejati

Besok, Rekanan Proyek akan Diperiksa Kejati

PEKANBARU (HR)-Meski masih menjajaki langkah koordinasi dengan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau terus upayakan penyelidikan dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Penyelidik Kejati Riau menjadwalkan pemanggilan rekanan pembangunan pelabuhan Jhon Chaidir yang menelan anggaran Rp650 miliar tersebut.

"Selasa (30/6) besok dijadwalkan pemeriksaan terhadap Jhon Chaidir. Dia merupakan Direktur PT Ginding Mas Wahana Nusa. Dan akan diperiksa Jaksa Zulkifli," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, kata Mukhzan, Jaksa Zulkifli juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak lainnya, yakni Fathur Rahman selaku Pengguna Anggaran Paket Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak.

"Pemeriksaannya dijadwalkan pada Senin (29/6)," lanjut Mukhzan.

Seperti diwartakan Haluan Riau sebelumnya, Polda Riau menyatakan, telah melakukan proses penyelidikan atas kasus yang sama. Meski begitu, belum diketahui tanggal terbitnya Sprin Lidik dari Kepolisian tersebut.

Sementara itu, proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Riau atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, Penyelidik Kejati Riau telah memanggil sedikitnya delapan orang untuk dimintai keterangan yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di Kabupaten yang dipimpin Irwan Nasir tersebut.

Untuk pihak yang telah diperiksa, yakni Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti Hariadi, mantan Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti Mariansyah Umar, Kabid Aset di Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat itu selaku PPTK pengadaan tanah dalam proyek Mohammad Habibi.

Berikutnya, juga terdapat nama Iqaruddin yang merupakan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kabag Tapem Kepulauan Meranti, dan Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sementara, untuk pemeriksaan, Kamis (25/6) kemarin terdapat nama Ardani yang juga merupakan mantan Kadis Perhubungan Kabupaten Meranti dan Yulizar selaku Kabag Tapem Kabupaten Kepulauan Meranti.

Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears (tahun jamak). Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional. Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.***