Inhu Menuju WTN

Inhu Menuju WTN

RENGAT(HR)-Guna membangun dan mewujudkan budaya keamanan dan keselamatan serta meningkatkan kinerja penyelenggaraan dan kinerja operasional sistem transportasi perkotaan, pemerintah memberikan penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota. Tim Penilai Kementerian Perhubungan menggelar ekspos kesiapan Inhu menuju penghargaan tersebut.
 
Ekspos ini dilaksanakan di ruang rapat Bupati dan dihadiri Bupati Inhu Yopi Arianto, Kejari Rengat Teuku Rahman, Kasat lantas Inhu AKP Emil Eka Putra, Kadishub Kominfo Inhu Erfandi beserta Kabid dan staf, Ketua DPRD Inhu Miswanto dan anggota tim penilai Dishub Provinsi Riau. Dikatakan, hal itu atas kemampuan daerah dan peran serta masyarakatnya meningkatkan penyelenggaraan kinerja sistem transportasi perkotaan dalam terciptanya sistem lalu lintas dan angkutan kota yang tertib, lancar, selamat, aman, efisien, berkelanjutan dan menjamin ekuitas hak pengguna.

Pemberian penghargaan Wahana Tata Nugraha kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten kota bertujuan meningkatka penyelenggaraan transportasi di kawasan perkotaan yang handal, berkelanjutan dan menjamin kesamaan hak pengguna jalan serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam disiplin berlalu lintas sehingga dapat menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas. Hasil survey yang dilakukan tim penilaian Kementerian Perhubungan yang diketuai M Melawat, Jumat (26/6), didapat kondisi jalan secara umum dalam kondisi baik, sehingga disarankan dipertahankan dan tidak membiarkan pemanfaatan jalan di luar kepentingan lalu lintas, kecuali buat hal-hal tertentu berdasarkan izin.

Disebutkan, pada trotoar masih ada kesalahan yang terjadi dan tak sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 131 tentang Ketersediaan Trotoar merupakan hak pejalan kaki. Artinya trotoar diperuntukkan buat pejalan kaki, bukan pribadi atau pajangan bunga. Dikatakan,  zebra cross banyak yang sudah pudar, bahkan hampir tak terlihat lagi."Melengkapi setiap zebra cross dengan rambu peringatan, rambu petunjuk dan marka zebra, dimana semuanya harus dilakukan pemeliharaan secara berkala," harapnya.

Ditambahkan, pihak terkait bertahap segera melengkapi jalan-jalan utama dengan marka tepi dan tengah, melakukan pemeliharaan kejelasan marka. Hal lain yang diharapkan tim penilai, setiap penanaman pohon atau hal lain terkait fungsi jalan dan trotoar berpedoman pada aturan. Diantaranya peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pohon pada sistem jaringan jalan. Jenis tanaman tak boleh melebihi tinggi kabel pada tiang listrik atau telepon, menutupi rambu-rambu lalu lintas, tanpa harus memotong cabangnya. Selain itu jenis tanaman tak boleh merusak struktur atau utiliti bawah tanah. (eka)