Dinilai Bersalah, Bunari Dituntut 10 Tahun

Dinilai Bersalah, Bunari Dituntut 10 Tahun

PEKANBARU (HR)- Bunari, terdakwa dugaan tindak pidana narkoba yang sempat kabur usai menjalani persidangan pada tahun lalu dituntut dengan pidana penjara selama 10 tahun. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Ayu Susanti dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6) sore.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Togi Pardede, JPU Ayu menyatakan, kalau perbuatan terdakwa Bunari yang menguasai dan membeli sabu-sabu senilai Rp23 juta, dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"JPU menuntut terdakwa Bunari dengan pidana penjara selama 10 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Ayu Susanti, Jumat (26/6).
Dalam persidangan tersebut, sebut Ayu, juga dilanjutkan dengan mendengarkan pembelaan terdakwa Bunari yang disampaikannya secara langsung.

"Intinya, terdakwa meminta keringanan hukuman," pungkas Ayu.
Untuk diketahui, Bunari ditangkap tanggal 29 Maret 2014 di Jalan Raya Lubuk Sakat, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Ia diamankan di sebuah rumah. Dalam dakwaan jaksa, Bunari disebut menguasai dan membeli sabu-sabu senilai Rp23 juta. Sabu-sabu itu disimpannya dalam kotak rokok yang dibeli dari terdakwa Beni.

Selain perkara tersebut, perkara baru juga telah menanti Bunari. Dalam penangkapan yang dilakukan tim gabungan kejaksaan dan Kepolisian, Rabu (3/6) lalu, kembali ditemukan barang haram jenis sabu-sabu dan daun kering ganja dari tangan Bunari.(dod)