DUGAAN PEMALSUAN SURAT DAN DOKUMEN

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Pekanbaru (HR)-Tim Opsnal Mapolresta Pekanbaru bersama Opsnal Polsek Bukit Raya menetapkan empat tersangka jaringan pengadaan serta pemalsuan surat dan dokumen. Dari keempat tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa ratusan stempel dan puluhan lembar surat dan dokumen palsu berupa Kartu Keluarga, SIUP, SITU, TDP palsu, akta nikah palsu, akta kematian palsu, akta ahli waris palsu, SKGR palsu serta ijazah palsu SMA, SMK, D3 dan S1.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarief Hidayat, Kamis (25/6), kawanan tersebut tergolong profesional dalam menjalankan aksinya. terbukti dari banyaknya pemesan dari pelanggan untuk membuat lembaran demi lembaran surat dan dokumen palsu yang dikehendaki. Dan para tersangka sudah mempunyai peran dan fungsinya masing-masing.

Keempat tersangka, yakni ASH (31) yang merupakan otak pelaku pemalsuan surat dan dokumen, kemudian AAP (39) merupakan oknum marketing bank yang berperan mencari konsumen untuk membuat surat palsu guna pengajuan pinjaman ke bank/kredit ke finance atau leasing, RI (39) berperan sebagai pemasok blanko dokumen palsu, pengadaan buku nikah, akta kelahiran, akta cerai dan KK serta AR (26) yang berperan menyiapkan stempel dan peralatan lainnya.

Dipaparkan Kombes Pol Aries, terungkapnya jaringan pemalsuan surat dan dokumen ini berawal dari Tim opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya yang terlebih dulu meringkus AAP, ASH dan RI di Jalan Lembaga Pemasyarakatan, Gg Anshar, Kecamatan Sail, Pekanbaru pada Senin (22/6) pukul 15.45 WIB lalu.

"Dari pengakuan mereka sendiri bahwa aksinya tersebut sudah terdata sebanyak puluhan hingga ratusan pemesan surat-surat palsu di wilayah Pekanbaru dan sekitarnya," kata Kapolres.

Adapun barang bukti kejahatan empat kawanan jaringan pemalsuan surat dan dokumen yang sudah diamankan petugas, di antaranya 1 unit laptop merk Asus, 1 unit Flash disc merk Kingston, 1 unit mesin ketik, 1 unit printer merk canon, 106 buah stempel,  6 buah stamp pad, 29 lembar pas foto, 1 lembar KTP palsu, 7 lembaran kosong Bank Mega, 10 lembaran kosong Bank Mandiri Syariah, 5 lembaran kosong rekening koran Bank Mandiri, 1 lembaran kosong Panin Bank, Materai 2500, blanko palsu SKGR, peta situasi tanah, surat pernyataan, 2 lembar rekening koran palsu bank mandiri, blanko KTP palsu, Kartu Keluarga (KK) palsu, Blanko KK palsu, SIUP, SITU, TDP palsu, Surat keterangan palsu dari desa dan kelurahan,  akta nikah palsu, akta kematian palsu, akta ahli waris palsu, SKGR palsu, ijazah palsu SMA, SMK, D3, S1.

Selain itu, terangnya, juga ada 60 pasang buku nikah (suami istri) warna hijau dan coklat, 15 lembar blanko akta kelahiran, 37 lembar blanko kartu keluarga (KK), 40 lembar/pasang akta cerai, 76 lembar blanko KTP (kartu tanda penduduk), tas merk Real Polo warna hitam, 1 unit HP merk Prince PC-826 dan uang hasil penjualan KK dan KTP sebesar Rp 550.000.

Atas perbuatannya, para tersangka sementara kita jerat dengan Pasal 263 jo 264 jo 266 KUHP dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara serta UU No 23 Tahun 2006 dengan ancaman 10 tahun penjara.***