Korupsi Kebun K2I di Disbun Riau

Korupsi Kebun K2I di Disbun Riau

PEKANBARU (HR)-Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Susilo yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan kebun program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur, pekan depan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN PN Pekanbaru Hasan Basri membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Berkas perkara diserahkan langsung oleh JPU Sumriadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (24/6) kemarin," ujar Hasan, Kamis (25/6).

Saat ini, sebut Hasan, pihaknya masih menunggu penunjukkan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

 "Berkas perkaranya masih di meja Pak Ketua PN Pekanbaru. Kita tunggu penunjukkan majelis hakimnya. Untuk jadwal sidang perdananya, diperkirakan pekan depan," tukas Hasan.

Untuk diketahui, saat ini Susilo menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Sebelumnya dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah menahan mantan Kadisbun Provinsi Riau, Susilo, di tempat yang sama.

Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset Susilo berupa tanah dan rumah mewah yang terletak di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Kasus yang menjerat Susilo bermula saat Pemerintah Provinsi Riau mengangalokasikan dana sebesar Rp217 miliar untuk pembangunan kebun K2I pada APBD tahun 2006 hingga 2009 lalu. Namun pembangunan kebun itu dinilai tak sesuai harapan sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp26.460.851.236.
 
Angka tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus tentang Permasalahan Pembangunan atas Pekerjaan Pembangunan dan Pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit Program K2I TA 2006-2010 pada Disbun Riau
Penyidik menilai, tersangka Susilo bersama tersangka lainnya, yakni Miswar Chandra yang merupakan Direktur PT Gerbang Eka Palmina selaku rekanan proyek, bertanggung jawab dalam kasus itu. Apalagi, Susilo ketika itu menjabat sebagai Kadisbun Riau dan sekaligus pejabat pengguna anggaran. Tersangka ketika itu menandatangani proyek K2I tersebut.

Program kebun Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur, adalah salah satu program yang bertujuan menyentuh langsung rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I, dialokasikan dana sebesar Rp217 miliar untuk kebun sawit seluas 10.200 hektare.

Atas perbuatannya, Susilo disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)