Komisaris PT Nata Indonesia Tersangka

Komisaris PT Nata Indonesia Tersangka

PEKANBARU (HR)-Setelah melalui rangkaian penyelidikan, Penyidik Polsek Rumbai Pesisir akhirnya menetapkan Komisaris PT Nata Indonesia FW, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian aset milik perusahaan. FW sendiri disebut-sebut sebagai istri Behnam, imigran asing asal Iran yang diduga memiliki Kartu Tanda Penduduk Kota Pekanbaru.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison melalui Kanit Reskrim AKP Sihol Sitinjak membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka.

"Sudah kita layangkan surat pemanggilannya, jadwalnya Kamis (25/6) ini. Tetapi tersangka FW belum datang. Alasannya tersangka mau keluar kota. Kita akan komunikasikan lagi dengan pihak pengacaranya, untuk menjadwal pemanggilan ulang," ujar Sihol Sitinjak, Kamis (25/6).

Dari informasi yang berhasil diimpun Haluan Riau, penetapan FW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian, berdasarkan rekomendasi gelar perkara yang dilakukan pada 18 Mei 2015 lalu di Polda Riau.

Untuk itu, penyidik Polsek Rumbai Pesisir telah melaksanakan penyitaan terhadap barang bukti dan diamankan di Polsek Rumbai Pesisir. Namun terhadap barang bukti satu unit genset belum diserahkan oleh FW dan dua unit PC merek Lenovo tidak ada diambilnya. Hal tersebut berdasarkan pengakuan tersangka.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli hukum pidana dari Universitas Riau dan menerangkan, yang dilakukan FW adalah merupakan tindak pidana pencurian.

Ke depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap FW selaku tersangka dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dalam Penyidikan (SPDP) ke Kejari Pekanbaru. Hal itu berdasarkan hasil dan petunjuk gelar perkara yang diadakan di Polsek Rumbai Pesisir pada 22 Juni 2015 kemarin.

Seperti diwartakan Haluan Riau sebelumnya, kalau kasus ini bermula pada Kamis (1/1) lalu. Saat itu, Komisaris PT Nata Indonesia FW meminta kunci kantor kepada salah seorang karyawan yang bernama Debora dengan tujuan yang tidak diketahui oleh karyawannya tersebut. Lalu, karyawan tersebut mengantarkan kunci kantor ke terlapor.

Selanjutnya, dengan menggunakan mobil, terlapor kemudian mengangkut barang-barang dari kantor berupa TV, 2 set kursi tamu, kursi direktur, genset, 2 unit komputer PC merek Lenovo, kulkas dan printer merek canon. Tidak hanya itu, terlapor juga mencoret-coret dinding serta mengobrak abrik kantor.

Sebagai langkah penyelidikan, penyidik telah meminta keterangan beberapa orang karyawan. Antara lain, Debora Hutabarat, Fachrur Rozi, Irma Yulita dan Romel Pardede. Selain itu, saksi Iwan yang merupakan tetangga dari kantor yang menyaksikan terlapor mengambil barang-barang tersebut, juga telah diperiksa.***