Dugaan Penyerobotan Lahan

PT BMK Layangkan Somasi Terakhir ke Hinsatopa

PT BMK Layangkan Somasi Terakhir ke Hinsatopa

PEKANBARU (HR)-PT Berkah Mitra Kumala melayangkan somasi ke Hinsatopa Simatupang. Hal itu seiring dengan aksi pengusaha kelapa sawit itu yang diduga menyerobot sebidang tanah atas nama Dianne Amanda atau PT Berkah Mitra Kumala yang berada di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.

Somasi kali ini merupakan yang kedua, ditujukan PT BMK kepada Hinsatopa. Somasi pertama telah dilayangkan pada
PT BMK medio April 2015 lalu, namun tidak direspon yang bersangkutan.

"Somasi kedua telah kita sampaikan pada Jumat (12/5) lalu. Itu merupakan somasi terakhir," ujar Kuasa Hukum PT BMK, Jon Mathias, Kamis (25/6).

Jika somasi kedua ini tidak ditanggapi, sebut Jon, pihaknya akan membawa permasalahan ini melalui proses hukum.
"Kita beri tenggat waktu sesegera mungkin agar dia (Hinsatopa,red) mengosongkan dan meninggalkan lahan tersebut. Jika tidak, dengan sangat menyesal permasalahan ini akan kami lakukan melalui proses hukum baik secara pidana maupun perdata," tegas Jon Mathias.

Dipaparkan Jon Mathias, dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan Hinsatopa Simatupang ini telah terjadi sejak awal tahun 2014 lalu. Saat itu, PT BMK mendirikan pos jaga di atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 485 atas nama Diane Amanda/PT BMK, yang dirusak dan dimusnahkan oleh orang yang diduga disuruh Hinsatopa Simatupang pada 13 Januari 2014 silam.

Terkait kejadian tersebut, Tim Penyidik dari Polresta Pekanbaru turun ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Faktanya, dia telah mendirikan pondok baru di atas tanah milik klien kami," terang Jon.

Selanjutnya, kata Jon, pihaknya telah membuat laporan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan lahan di Polda Riau, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/157/IV/2014/SPKT/Riau, tertanggal 23 April 2014.

Polda Riau, sebut Jon lebih lanjut, telah melakukan beberapa kali melakukan gelar perkara, dengan hasil kalau dasar kepemilikan Claresta Nathania (Hinsatopa Simatupang cs) hanya berupa Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dari Eddy Sucipto, anak almarhum Saimin. Lahan itu dibeli yang bersangkutan pada tahun 2009.

"Padahal, lahan tersebut telah dijual Saimin kepada H Nasril/PT BMK pada tahun 2000. Jual beli itu diketahui dan disaksikan Eddy Sucipto yang ikut menerima uang tersebut," lanjut Jon Mathias.

Selain itu, Jon juga menerangkan kalau dalam permasalahan ini juga telah dilakukan gelar perkara di Biro Pengawasan dan Penyidikan Bareskrimum Polri dan gelar perkara lapangan.

Bahkan dari hasil konfrontir yang dilakukan penyidik Polda Riau pada Senin (13/4) lalu, antara Firdaus mewakili PT BMK dengan Eddy Sucipto, diketahui kalau Eddy Sucipto mengakui tanah yang menjadi objek sengketa telah dijual orangtuanya, Saimin (almarhum) kepada H Nasrul/PT BMK pada tahun 2000.

"Eddy juga mengakui kalau pada 2009, dirinya menjual kembali tanah yang sama kepada Hinsatopa Simatupang. Jelas hal tersebut batal demi hukum dan terindikasi telah melakukan perbuatan tindak pidana penggelapan dan penipuan," tukas Jon lebih lanjut.

Sebaliknya, Hinsatopa Simatupang, ternyata juga telah melayangkan surat ke DPRD Kota Pekanbaru pada 31 Maret 2015 lalu. Ketika itu, Hinsatopa menyatakan PT BMK telah melakukan penyerobotan lahan dengan dasar izin lokasi dari Walikota Pekanbaru.

Dalam surat tersebut dinyatakan dengan tiga kali terbitnya izin lokasi dari Walikota Pekanbaru tersebut, telah menyebabkan terjadinya kekacauan di wilayah izin lokasi. Menurut Hinsatopa, PT BKM selalu menggaungkan kalau izin lokasi adalah bukti kepemilikan tanah dan tidak pernah melakukan proses ganti rugi terhadap tanah masyarakat,

Hinsatopa juga mengakui kalau hingga saat ini pihaknya bersama masyarakat masih efektif menduduki dan menguasai tanah tersebut. Pihaknya, meminta agar DPRD Kota Pekanbaru mencabut keberadaan izin lokasi PT BMK sejak 1999-2015 tersebut.

Masih terkait masalah yang sama, Komisi I DPRD Pekanbaru, menggelar rapat tertutup pada Kamis kemarin. Menurut salah seorang anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Nazarudin, rapat tertutup tersebut mengagendakan pengumpulan data-data yang dinilai perlu.

"Sengaja rapat ini tidak dipublikasikan, dengan tujuan agar kedua belah pihak yang menghadiri rapat dapat leluasa mengemukakan aspirasinya. Sekaligus upaya mengumpulkan data," terangnya.

Ditambahkannya, rapat tertutup tersebut masih akan dijadwalkan kembali, karena sesui undangan yang dilayangkan ke pihak terkait, seperti RT dan RW, belum lengkap menghadiri rapat tersebut.

"Rapat tadi belum putus karena masih banyak pihak yang belum hadir, nanti setelah datanya langkap dan memiliki kekuatan hukum maka akan kita publikasikan,"singkat nazarudin.

Sementara itu Ketua Komisi I Hotman Sitompul saat dihubunggi untuk menyanayakan stresing rapat yang digelar tertutup tersebut belum bisa dihubungi. (dod/ben)