Tol Pekanbaru-Dumai

Masih Tunggu Izin Pemegang Lahan

Masih Tunggu Izin Pemegang Lahan

PEKANBARU (HR)- Pemerintah Provinsi Riau terus menggesa proses pembangunan tol Pekanbaru-Dumai. Saat ini, pihaknya menunggu persetujuan pemilik lahan.

Hal itu diungkapkan Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Masperi kepada wartawan Rabu (24/6). "Saat ini Pemprov masih menunggu persetujuan untuk landasan bagi BPN untuk mengukur lahan yang terkena proyek tol. Jadi  umumnya pemegang lahan di sepanjang jalur tol sudah menyatakan dukungan kepada proyek ini," ujar Masperi.

Menurutnya, dengan adanya surat persetujuan dari pemegang lahan yang mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU), barulah langkah selanjutnya dilakukan pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN) dapat dilanjutkan. Kemudian proses pengerjaan fisik tol sepanjang 126 kilometer bisa dimulai, dengan menunjuk pelaksanaa proyek PT Hutama Karya (Persero).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pihaknya yakin proyek tol tetap dijalankan, termasuk pembebasan lahan.

Hanya saja memang yang menjadi kendala hingga sekarang masalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). "Kita akan menggesa proyek tol tersebut, karena sudah diminta oleh pusat. Diupayakan pembebasan lahan tol tahun ini selesai," katanya.

Untuk memastikan proses pembebasan lahan rampung tepat waktu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan untuk tol.

Menurutnya, pembangunan proyek infrastruktur ini bisa dikecualikan dalam masalah belum rampungnya pengesahan RTRW Riau, karena tujuan pembangunan ini untuk publik.

Adapun dari data terakhir yang dipaparkan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau, lahan yang sudah dibebaskan untuk proyek tol Pekanbaru-Dumai baru sepanjang 7 kilometer.***