Polres Musnahkan BB Narkoba 8,68 Gram

Polres Musnahkan BB Narkoba 8,68 Gram

BANGKINANG (HR)- Polres Kampar memusnahkan barang bukti kasus narkoba berupa shabu seberat 8,68 gram, di Mapolres Kampar, Rabu (24/6). Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono.

Barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8,68 gram yang dimusnahkan kali ini berasal dari 2 kasus yang berhasil diungkap jajaran Polres Kampar tanggal 30 Mei 2015, yakni TKP Kampung Tengah, Desa Salo, Kecamatan Salo, dengan tersangka DA dan tanggal 3 Juni 2015 TKP Simpang Citra, Desa Pulau Gadang, Kecamatan XIII Koto Kampar dengan tersangka OL.

Turut hadir dalam acara ini selain pejabat utama Polres Kampar dari perwakilan Kejaksaan Negeri Bangkinang, PN Bangkinang, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, Pengurus Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kampar, serta perwakilan tokoh masyarakat Kampar, HM. Nasir.

Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, dalam sambutannya mengharapkan kepedulian semua pihak dalam mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkotika yang sudah sangat memprihatinkan. “Peredaran narkotika sangat luas dan sudah menjangkau hingga kepedesaan dan segala lapisan masyarakathendaknya menjadi perhatian kita semua,” ujarnya.(oni)