Penanganan Perkara di Kejati Terancam Berhenti

Penanganan Perkara di Kejati Terancam Berhenti

PEKANBARU (HR)-Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak di Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Riau terancam batal. Pasalnya, kasus serupa sudah terlebih dahulu dilakukan Polda Riau.

Hal tersebut diketahui saat Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan dihubungi Kanit di Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Firdaus, Rabu (24/6).

Dalam pembicaraan via telepon itu, Kompol Firdaus menanyakan sejauhmana Penyelidik Kejati Riau menangani kasus pelabuhan yang diduga menelan anggaran senilai Rp650 miliar itu. Menjawab hal itu, Mukhzan menerangkan, penanganannya masih sebatas penyelidikan dan Kejati Riau sudah memanggil beberapa saksi.

Lebih lanjut, Firdaus menegaskan, kalau pihaknya telah menangani kasus ini sejak setahun lalu. Bahkan, Firdaus menyebut Polda Riau tengah menunggu audit investigasi dan memeriksa ahli.

Menanggapi hal itu, Mukhzan meminta agar dilakukan koordinasi lebih jauh.

"Gini aja. Bagaimana kalau Direktur Reskrimsus berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus). Setelah koordinasi, nanti bisa diketahui hasilnya," jawab Mukhzan.

Sementara itu, Mukhzan ditanyai wartawan terkait hal ini menegaskan kalau Kejaksaan dan Polri sudah mempunyai kesepakatan bersama dalam penanganan masalah hukum.

"Kalau memang Polda Riau lebih dahulu, kita serahkan kesana. Sebaliknya, kalau Kejati Riau yang lebih dahulu, Kejati yang menangani. Makanya dibutuhkan koordinasi untuk mengetahui ini," ungkap Mukhzan.
Terpisah, Aspidsus Kejati Riau Amril Rigo menyebutkan, kalau pihaknya masih akan tetap melakukan penyelidikan selama belum ada koordinasi resmi dengan Polda Riau.

"Yang penting kita jalan dulu. Sebelumnya, kami juga tidak tahu ada penyelidikan di Polda Riau karena tidak pernah diekpos," papar Amril Rigo.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, saat dikonfirmasi juga menyatakan hal senada dengan Mukhzan.

"Kalau memang sudah ditangani Polda lebih dahulu, Kejati Riau tidak boleh lagi. Begitu juga sebaliknya," tukas Guntur.

Sebelumnya, awak media sempat menanyakan terkait penyelidikan kasus Pelabuhan Kawasan Dorak ke Polda Riau. Saat itu, penyelidik di Ditreskrimsus Polda Riau membantah adanya penyelidikan kasus dimaksud.

Bahkan, seorang penyidik Polda saat itu membantah telah menurunkan beberapa tim untuk melakukan investigasi ke lokasi pembangunan.
Kejati Riau sendiri, memang baru mengeluarkan surat perintah penyelidikan kasus ini. Namun sebelumnya, penyelidik sudah jauh hari melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan.

Terlepas dari hal itu, Penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau telah memanggil Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Iqaruddin, untuk dimintai keterangan, Rabu (24/6).

Mukhzan dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan Iqaruddin. Dan pemeriksaannya dilakukan oleh Jaksa Zulkifli.
Banyak Diam
Dari pantaun di Kejati Riau, Iqaruddin terlihat ke luar dari ruang pemeriksaan pada pukul 12.00 WIB untuk melaksanakan salat Zuhur. Saat itu, ia tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan dirinya.

"Nanti saja ya. Soalnya belum selesai. Sebaiknya penyidik saja yang menjelaskan," katanya singkat.

Selain Iqaruddin, penyelidik juga memeriksa pihak lainnya yaitu Yuliarso yang merupakan mantan Kabag Tapem Setda Kabupaten Kepulauan Meranti. Pria yang sekarang menjabat Camat Sukajadi itu diperiksa jaksa Sumriadi.

Untuk diketahui, pemeriksaan sejumlah pihak berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor : Print-05/N.4/Fd.1/04/2015, tanggal 14 April 2015 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pembangunan Dermaga Pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak Selatpanjang yang menggunakan APBD Tahun 2012-2014.

Data yang berhasil dirangkum, pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang dengan sistem multiyears. Selain itu, pelabuhan tersebut dirancang bertaraf internasional.

Pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.

Dalam perjalanannya, pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai. Proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.***