OJK: Belum Ada LKM Ajukan Pengukuhan

OJK: Belum Ada LKM Ajukan Pengukuhan

JAKARTA (HR)- Hingga kuartal I/2015, Otoritas Jasa Keuangan melansir bahwa belum ada satu pun lembaga keuangan mikro yang mengajukan permohonan pengukuhan.

Padahal, tenggat waktu untuk pendaftaran lembaga keuangan mikro (LKM) yang belum berbadan hukum paling lambat 8 Januari 2016.

Hal tersebut tercantum dalam Undang-undang No 1/2013 tentang LKM yang mewajibkan lembaga keuangan desa misalnya bank desa, lumbung desa, bank pasar, bank pegawai mendapatkan izin usaha berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT) atau koperasi.
“Dalam periode pelaporan memang belum ada yang melakukan pengukuhan. Tetapi, saat ini, sudah ada lima LKM yang masih dalam tahap administrasi sehingga belum keluar izinnya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK Dumoly F. Pardede, Selasa (23/6).

Menurutnya, kelima LKM yang masih dalam proses pengajuan izin tersebut berasal dari Jawa Tengah dan luar Pulau Jawa. Meskipun begitu, dirinya mengakui proses pendaftaran itu memang berjalan cukup lambat.

Untuk itu, pihaknya berkomitmen terus melakukan sosialisasi hingga ke daerah-daerah karena mayoritas LKM itu tersebar di seluruh Indonesia. Sampai saat ini, OJK mencatat telah melakukan sosialisasi UU LKM di empat kota yakni Pontianak, Padang, Lampung dan Mataram.

Di lain pihak, Abdullah Yazid, Ketua Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) mengungkapkan percepatan pendaftaran LKM ke OJK membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah.

“Dalam aturannya, kalau berbentuk PT harus dimiliki oleh pemerintah sekitar 60%, dan sisanya adalah individu. Daerahnya siap atau tidak, ini juga menjadi pertanyaan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dalam salah satu peraturan, OJK mensyaratkan setiap LKM memiliki modal disetor minimal yang dibedakan berdasarkan ruang lingkupnya. Khusus LKM yang memiliki cakupan operasi di desa, modal disetor minimal mencapai Rp50 juta.

Selanjutnya, jika LKM tersebut memiliki wilayah cakupan di kecamatan akan meningkat menjadi Rp100 juta, sedangkan untuk wilayah kabupaten /kota modal disetor minimal senilai Rp500 juta.
Jika telah memiliki modal disetor hingga 10 kali dari persyaratan yang ada, OJK akan mewajibkan LKM itu berubah menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). (bis/ara)