Terbukti Edarkan Narkoba

Kalapas akan Tindak Tegas Pegawai

Kalapas akan Tindak Tegas Pegawai

PASIR PENGARAIAN(HR)-Kepala Lembaga Pemasyarakat Klas II B Pasir Pengaraian Misbahuddin menyatakan jika anggotanya terbukti sebagai pengedar narkoba, akan ditindak sesuai aturan Pegawai Negeri Sipil yang berlaku.

Dijelaskan Misbahuddin, Senin (22/6), didampingi Kepala Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pasir Pangaraian, Parlin Hasoloan Simanjuntak, kedua pegawainya memang dinilai kurang disiplin bahkan sering bolos kerja.

Informasi sebelumnya, Zainal (23) warga Kelurahan Pasir Pengaraian, Kecamatan Rambah ditangkap anggota Satuan Reserse narkoba Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul).

"Dia sering bolos kerja, bahkan dalam satu bulan hanya 1 kali masuk. Sebagai atasannya saya hanya bisa mengingatkan dan tidak mungkin saya menempelengnya," ujar Misbahuddin.

Kalapas Pasir Pangaraian mengaku untuk pegawai Lapas yang tersangkut narkoba, selain ZA juga Hasibuan. Tapi untuk Hasibuan sudah dipindahkan ke LP Pekanbaru, karena dikhawatirkan nanti akan mempengaruhi para pegawai di Lapas ini.

"Apalagi Hasibuan ini sudah pegawai senior, jadi nanti para junior-juniornya terpengaruh atau segan. Jadi kita pindahkan saja ke Pekanbaru," ungkapnya.

Misbahuddin juga membenarkan jika dirinya sudah menangkap salah satu warga binaan yang diduga memiliki narkoba. Kini pihak Polres Rohul tengah melakukan penyidikan terhadap kasusnya. masih di tempat yang sama, KPLP Klas II B Pasir Pangaraian, menjelaskan sanksinya tentu akan tegas dari atasan, kini masih diproses sama polisi. "Kita tunggu proses kini kan baru penangkapan, jika memang benar-benar terbukti akan diberikan sanksi sesuai aturan PNS. ZA memang pegawai yang sifatanya pendiam dan tidak banyak cerita. Dia bertugas di dalam lapas, sebagai anggota pengamanan warga binaan," ungkapnya.

Seyogyanya hal ini bisa dijadikan pelajaran yang berharga bagi pegawai lainnya.(yus)