Pola Kemitraan Bukan Sekadar Janji Manis

Pola Kemitraan Bukan Sekadar Janji Manis

TEMBILAHAN (HR)- Pola kemitraan  perkebunan kelapa sawit yang diterapkan perushaan yang melakukan investasi di Kabupaten Indragiri Hilir, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para petani bukan hanya janji manis di awal.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhil Amd Junaidi AN, di Gedung DPRD Jalan HR Soebrantas Tembilahan, Senin (22/6). Dikatakan Junaidi, saat ini cukup banyak permasalahan yang ditimbulkan kemitraan masyarakat dengan koperasi dan atau perusahaan di Kabupaten Inhil. Dimana, kemitraan yang dijanjikan awalnya manis, menggambarkan kebaikan dan menjanjikan kesejahteraan bagi para petani. Namun kenyataannya, sekarang mulai bermunculan berbagai persoalan yang pada kenyataannya merugikan masyarakat.

“Inilah bentuk kerja sama yang awalnya manis, tapi yang dirasakan pahit. Inilah bentuk kemitraan yang tidak berpihak kepada petani,” tutur Junaidi. Seperti yang dialami masyarakat Kempas yang bermitra dengan PT ASI melalui koperasi, yakni pola kemitraan dengan bentuk share 60:40 yang pada akhirnya tidak jelas. Selain itu, lebih miris lagi kemitraan yang dibangun sejak tahun ini kandas dengan dililit hutang yang besar pada bank atas kredit pembangunan kebun kemitraan.

“Kemana hasil panen kami, kami hanya menerima Rp100 ribu hingga Rp200 ribu perbulannya, ini pun dibayar 3 bulan sekali. Aneh bukan, padahal kelapa sawit kami sudah berbuah dan dipanen 2 sampai 3 kali dalam sebulan,” tutur salah satu perwakilan kelompok tani di Kempas, Hamzah. Dijelaskan, pendapatan yang dijanjikan pihak perusahaan sebelumnya tak kunjung tiba, yang timbul hanya berbagai kebijakan atas pembagian hasil panen kelapa sawit yang jauh sekali dari apa yang pernah dijanjikan perusahaan, saat sosialisasi pembangunan kebun beberapa waktu lalu.

Menanggapi penyampaian tersebut,  Junaidi AN menyatakan inilah gambaran kemitraan yang tak jelas dan merugikan petani. Dimana tak ada dokumen perjanjian yang dapat membela hak petani dan yang dapat menguntungkan petani. Padahal namanya kemitraan harus sama-sama menguntungkan. “Meskinya, perjanjian-perjanjian itu harus jelas dan terukur serta tertera dalam dokumen pengusulan IUP yang menjadi dasar pemikiran dalam mengeluarkan izin, misalnya kredit atas pembangunan kebun kemitraan, berapa besarnya dan untuk apa saja biaya tersebut,” terang Junaidi.

Selain itu, lanjutnya, harus tercantum juga rencana biaya pembangunan kebun, apa saja biaya yang dijadikan cash flow, berapa kali pupuk dan berapa kali penyiangan, pupuk apa saja yang dipakai dan berapa dosisnya hingga tanaman pada umur berapa. “Semua ini mau jelas dan tertulis, sehingga petani menjadi tau berapa hutang mereka dan untuk apa saja, begitu juga dengan pola bagi hasilnya,” imbuhnya. (mg3)