Pemalsuan Tanda tangan SK Pengurus DPC Hanura Rohul

Penyidik Kembali Periksa Sayed

Penyidik Kembali Periksa Sayed

PEKANBARU (HR)-Penyidik Kepolisian Daerah Riau melalui Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau kembali memanggil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizaldi. Sayed diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka untuk melengkapi petunjuk Kejaksaan Tinggi Riau yang diterima penyidik Polda.

"Yang bersangkutan Sayed diperiksa sebagai tersangka. Pemanggilannya dijadwalkan pada pekan ini. Ini sesuai dengan petunjuk kejaksaan," ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus pemalsuan Surat Kepengurusan (SK) DPC Hanura Kabupaten Rokan Hulu, Senin (22/6).

Sebelumnya dalam kasus ini, sebut Guntur, jaksa peneliti di Pidana Umum Kejati Riau mengembalikan berkas Sayed kepada penyidik Polda Riau. Pengembalian berkas itu disertai dengan petunjuk yang harus dilengkapi penyidik atau P-19.
"Salah satu petunjuk jaksa dalam berkas yang dikembalikan adalah pemeriksaan tambahan terhadap Sayed. Makanya yang bersangkutan dipanggil lagi," tegas Guntur.

Dalam kasus ini, sambung Guntur, Sayed tak sendirian. Ia menjadi tersangka bersama Ketua DPC Hanura Rokan Hulu Arisman. Untuk nama terakhir, akan diperiksa setelah Sayed.

Terpisah, Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Riau Sayed Junaidi Rizaldi membenarkan ada surat panggilan Penyidik Polda Riau kepada dirinya pada Senin (22/6) ini.

 "Ada surat pemanggilan penyidik," jawabnya singkat.
Lebih lanjut dikatakannya, pemanggilan terhadap dirinya hanya untuk dimintai keterangan tambahan.
 "Keterangan sebelumnya ada yang kurang," pungkas Sayed.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Provinsi Riau Muhammad Haris. Laporan polisinya adalah LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Kasus ini bermula dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizaldi dan M Haris.

Belakangan muncul masalah karena Haris merasa tidak pernah menandatangani SK tersebut. Dalam kasus ini, Sayed Junaidi Rizaldi dan Arisman dijerat Pasal 263 KUHP.(dod)