Puasa Jangan Jadi Alasan Malas

Wako: Tindak Tegas Pegawai Langgar Disiplin

Wako: Tindak Tegas Pegawai Langgar Disiplin

PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru, Firdaus mengatakan, puasa jangan dijadikan alasan bertindak malas dan tidak disiplin. Sekretaris Daerah Kota dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah diminta bertindak tegas kepada pegawai di lingkungan Pemko yang melanggar aturan.

Disampaikan Wako, aturan sudah ditetapkan Pemko, pegawai yang bekerja di Kantor Walikota Pekanbaru pulang lebih awal dari jawdal yang ditetapkan. "Saya minta kepada Sekda dan BKD untuk menindak tegas pegawai yang dimaksud (pegawai indisipliner, red). Kalau disiplin harus diterapkan kapanpun, jadi tak ada alasan untuk tidak disiplin," tegas Firdaus, akhir pekan lalu.

Walikota mengingatkan pegawai tetap disiplin dan taat pada aturan dan ketentuan yang ditetapkan, bahkan ia sangat menyayangkan jika ada pegawai yang menjadikan puasa sebagai alasan bermalas-malasan dalam bekerja.

Apalagi, pegawai pulang lebih awal dari jadwal yang ditentukan. "Aturan dan disiplin itu untuk ditaati bukan malah dilanggar, kalau ada yang melanggar, tentunya harus diberikan sanksi yang tegas," tegas Firdaus.

Hal senada ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie. Ia menegaskan, jika memang ada pegawai yang terbukti melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi.
 
Sanksi tidak hanya diberikan kepada pegawai yang bersangkutan, tetapi juga kepada Kepala SKPD tempat pegawai tersebut bekerja.  "Tentunya, jika memang ada pegawai SKPD yang melanggar aturan, berarti Kepala SKPD tersebut gagal dalam melakukan pembinaan," ujar Rozie.

BKD akan bertindak tegas dan memberikan sanksi jika memang ada pegawai yang melanggar kedisiplinan selama bulan Ramadan. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari memberikan surat peringatan, sampai pemotongan insentif tunjangan kerja.

"Kami minta kerja sama dan pengawasan semua pihak termasuk rekan media. Kalau memang ada tolong dilaporkan, dari instansi mana pegawai tersebut bekerja," pungkas Rozie. (rud)