-Antisipasi Politik Dinasti

Kepala Daerah Dilarang Mundur

Kepala Daerah  Dilarang Mundur
JAKARTA (HR)-Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Dodi Riyadmadji, menegaskan, pihaknya tidak akan menerima pengunduran diri kepala daerah. Khususnya karena kepentingan politik, yakni karena ada keluarga yang ikut mencalonkan diri pada Pilkada serentak, Desember mendatang. 
 
Langkah ini sekaligus upaya menangkal terjadinya politik dinasti, yang hingga kini masih sering dijumpai di banyak kawasan di Tanah Air. "Sikap Pak Menteri terhadap hal itu, tidak akan menandatangani yang mundur-mundur itu," tegasnya, Minggu (21/6).
 
Hal itu dilontarkannya terkait sikap sejumlah kepala daerah di Tanah Air, yang berencana mengajukan pengunduran diri menjelang dibukanya pendaftaran calon kepala daerah, 26 Juli mendatang. Beberapa di antaranya dengan terang-terangan menyatakan niat mundur dengan alasan karena ada keluarga dekat yang ingin mencalonlan diri dalam Pilkada. 
 
Pengunduran diri itu dinilai sebagai cara menyiasati UU Pilkada, karena keluarga incumbent dilarang mencalonkan diri.Dikatakan Dodi, seorang kepala daerah tidak bisa mundur sembarangan. Apalagi, mekanisme pengunduran diri seorang kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Undang-undang ini telah dua kali mengalami perubahan yakni Undang-undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015.
 
Tentang pengunduran diri kepala daerah diatur dalam pasal 78 dan 79 UU tentang Pemerintah Daerah. Dalam hal ini, seorang kepala daerah bisa mundur dengan tiga alasan yakni; meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.
 
Kata 'permintaan sendiri' yang dimaksud dalam undang-undang tersebut, kata Dodi, adalah dengan alasan untuk kepentingan yang lebih besar. "Misal, kalau gubernur tiba-tiba suatu saat terpilih menjadi Presiden, maka dalam UU pemerintah daerah itu dibuka peluang untuk berhenti karena pejabat politik untuk kepentingan lebih besar maka dia bisa berhenti," terangnya. 
 
"Kalau (mengundurkan diri) untuk memudahkan anak, istri, keponakan, maju, maka sikap Pak Mendagri tidak akan merespon terhadap pengunduran diri tersebut," tambahnya. 
 
Ketika ditanya, bagaimana jika pengunduran diri seorang kepala daerah itu diterima DPRD setempat, 
Dodi menjawab diplomatis. 
"Pak Menteri bilangnya sampai dengan pendaftaran Pilkada tidak akan ada proses peng-SK-an berhentinya seorang kepala daerah," ujarnya. 
 
Tak hanya Kemendagri, langkah kepala daerah yang seperti itu juga dikecam Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar. "Rakyat sudah tidak memberikan tempat bagi politik dinasti yang berjuan demi melanggengkan kekuasaan di era reformasi dewasa ini. Rakyat sudah sangat cerdas dan akan menolak politik dinasti," ujarnya. 
 
"Kepala daerah yang mundur telah melanggar komitmen dengan rakyat dan nyata-nyata telah mengkhianati amanah rakyat. Mereka akan kehilangan kepercayaan rakyat," tambahnya. 
 
Penilaian senada juga datang dari Partai Golkar kubu Agung Laksono. Seperti dituturkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono, Yorrys Raweyai, pihaknya meminta semua politisi partai berlambang pohon beringin itu berpegang teguh pada aturan.
 
"Kami (Golkar) akan mencoba membangun demokrasi sebaik mungkin sehingga politik ini beretika," ungkapnya. 
Partai Golkar, kata Yorrys ingin menegakkan etika dan moral hukum dalam satu tataran demokrasi yang lebih baik. "Kita lihat dari aturan, apalagi untuk mundur dari jabatan itu kan harus ada alasan yang jelas," kata dia. (bbs, dtc, kom, ral, sis)