Lagi, Diringkus Sabu Jaringan Nasional

Lagi, Diringkus Sabu Jaringan Nasional

DUMAI (HR)- Polisi berhasil meringkus bandar narkoba diduga jaringan nasional dan seorang kaki tangannya, bersamaan barang bukti sabu seberat 50 gram dan uang tunai belasan juta rupiah.

Tersangka inisial UA (36) warga Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur, seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus aparat kepolisian Polsek Dumai Timur, pada Jumat (19/6). Tertangkapnya bandar sabu tersebut setelah petugas terlebih dulu menciduk tersangka inisial SO (31) warga Jalan Pertanian, Kelurahan Jayamukti, Kecamatan Dumai Timur.

Disampaikan Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono SH MSi SIK, pada Sabtu (20/6) siang di Mapolsek Dumai Timur, tersangka SO  diamankan di pos salah satu OKP Dumai Kota, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Dumai Kota. “Dari saku celana SO petugas menemukan 1 paket sedang sabu, 9 paket kecil sabu dan 1 bungkus ganja kering, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.400.000,” kata Kompol Bayu.

Kompol Bayu menambahkan dari tersangka SO polisi melakukan pengembangan, dan menangkap UA di rumahnya.  Selain tersangka, polisi juga menyita 1 paket besar sabu dan uang tunai Rp9.000.000, timbangan digital, serta alat penghisap sabu atau bong.

“Tersangka merupakan pengedar narkoba jaringan nasional. Terbukti barang bukti sabu di pasok dari Medan-Sumatera Utara (Sumut),” jelas Kompol Bayu.

Kepada tersangka bandar sabu UA,  polisi menjeratnya dengan pasal 114 KUHP junto pasal 112 KUHP, undang-undang nomor 35 tahun 2009, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan SO dijerat tiga pasal karena selain sabu SO juga kedapatan memiliki ganja, maka dijerat pasal 114 KUHP junto pasal 112 KUHP junto pasal 111 KUHP, undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam Bika Ambon
Banyak cara bagi pelaku kejahatan narkoba dalam memuluskan bisnis haramnya, seperti yang dilakukan bandar narkoba asal Dumai, yang mendapat pasokan sabu lewat pengiriman kue Bika Ambon.
Terungkap modus pengiriman psikotropika jenis sabu-sabu, lewat jasa paket pengiriman transportasi yang disembunyikan di dalam kue Bika Ambon. Terungkapnya pengiriman narkoba yang disembunyikan di dalam kue tetrsebut, setelah Tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur, menangkap bandar sabu berinisial UA (36) dan kaki tangannya berinisial SO (31).

Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu Wicaksono SH, Msi,SIK, membeberkan modus pengiriman narkoba di simpan dalam kue Bika Ambon dari Medan-Sumatera Utara, sudah berlangsung selama 6 bulan. Sabu dalam kue Bika Ambon dikirim oleh DPO berinisial S warga medan, dan dijemput oleh AU selaku bandar. Kemudian diserahkan sebagian kepada kaki tangannya SO untuk diedarkan.

“Untuk pengungkapan kali ini, berdasarkan keterangan tersangka sebanyak setengah ons sabu dikirim dalam dua paket kue Bika Ambon. Masing-masing paket seharga Rp 30 juta,” kata Kapolsek Dumai Timur, Kompol Bayu.

Kompol Bayu juga mengatakan, kedua pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Kedua tersangka terkenal licin dan sulit ditangkap, sebab mereka adalah sindikat yang sudah mengetahui menjadi target kepolisian.***