Konflik Warga dengan PT GSM

Polisi Buka Paksa Blokir Jalan

Polisi Buka Paksa Blokir Jalan

TAMBUSAI (HR)- Konflik yang terjadi antara warga masyarakat Desa Rantau Panjang, Kecamatan Tambusai dengan pihak manajemen PT GSM hingga saat ini masih berlanjut dan kembali memanas.

Bagaimana tidak, kayu palang yang dipasang warga di simpang menuju PKS, Kamis (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB dibuka paksa oleh pihak Kepolisian.

Pembukaan paksa tersebut ternyata dituding warga sebagai pelanggaran. Karena lahan atau jalan yang diblokir atau dipasang palang oleh warga belum diganti rugi oleh manajemen perusahaan. Tidak itu saja, dalam menyelesaikan persoalan tersebut warga menuding penegak hukum kurang netral dalam menyikapinya.

Hal itu disampaikan salah seorang warga M Saleh, Jumat (19/6), menindak menyikapi pembukaan palang kayu yang dilakukan pihak Kepolisian dari Polres Rohul, kemarin. “Informasi saat ini bahwa pada Kamis (18/6) sekitar pukul 15.00 WIB telah terjadi pemaksaan kehendak terhadap masyarakat Rantau Panjang. Polres membuka palang jalan. Tanah jalan belum diganti rugi, ini melanggar Hak Asasi Manusia (HAM),” tegasnya.

Menurut M Saleh, saat pembukaan kayu palang yang dipasang di jalan oleh pihak Kepolisian warga saat ini hanya bisa menonton dan tidak menghalangi karena takut terjadi keributan. Soalnya Polisi yang turun bersenjata lengkap. Meski demikian kata M Saleh, warga akan berusaha mengangkat kasus tersebut hingga ke Pusat.

“Bagaimana masalah ini bisa selesai, kalau warga dihadapkan dengan Polisi. Oleh sebab itu tuntutan kami tetap masih seperti yang disampaikan saat unjuk rasa kemarin. Keluarkan anak yang ditahan di Polres, realisasikan CSR, dan berdayakan masyarakat tempatan. Jika tidak, Kapolres Rohul tidak akan mampu menyelesaikan masalah ini,” tegas M Saleh lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, konflik ini berawal dari adu fisik yang terjadi antara warga Desa Rantau Panjang dengan salah seorang dari manajemen PT GSM yang membuat dua orang warga ditahan di Polres Rohul. Saat warga minta penangguhan penahanan, Polisi tidak mengabulkannya. Akibatnya sekitar dua minggu lalu warga menggelar aksi unjuk rasa.

Karena tuntutannya tidak digubris, pada Sabtu akhir pekan lalu warga memblokir ruas jalan dengan alasan tanah jalan yang dilalui perusahaan belum diganti rugi. Telah lama tidak beroperasi dan dibantu pihak Kepolisian membuka palang yang terbuat dari kayu.

Di tempat terpisah, Kapolres Rokan Hulu, AKBP Pitoyo Agung Yuwono, saat dikonfirmasi terkait hal itu melalui telpon melalui sms belum ada tanggapan. Diduga Kapolres Rokan Hulu, yang pernah mengalami tanahannya kabur dari sel ini sedang sibuk. (gus)