Gali Potensi PAD

Pansus II DPRD Adopsi Perda Sampah Kulon Progo

Pansus II DPRD Adopsi Perda Sampah Kulon Progo

Pangkalan Kerinci (HR)-Setelah dianggap perlu dilakukan pungutan sebagai retribusi untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Pelalawan yang saat ini penerapan peraturan daerahnya belum lengkap. Maka DPRD Pelalawan lewat Panitia Khusus II mencoba untuk penerbitan Perda yang mengatur tetang sampah.

Untuk menerbitkan Perda yang mengatur tentang sampah beserta upaya penarikan retribusinya, maka Pansus II yang di pimpin oleh Baharudin, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kulon Progo daerah istimewa Jogyakarta untuk konsultasi penerbitan Perda sampah. Karena Perda di daerah tersebut di anggap telah berhasil dan perlu di contoh.

Seperti yang disampaikan oleh Baharudin selaku Ketua Pansus II DPRD Pelalawan kepada wartawan, Jumat  (19/6). Menurutnya,Salah satu tujuan kunker adalah Kabupaten Kulun Progo karena setelah disahkan Perda  sampahnya sejak tahun 2013, daerah tersebut dinilai berhasil sebab selain terjaga kebersihan nya juga setoran untuk PAD juga berhasil dan banyak untuk menyumbang PAD.

"Kabupaten Kulun Progo Kota yang bersih di Yogyakarta. Di sana sudah ada retribusi sampah rumah tangga industri dan lain - lainnya. Sehingga sampah betul-betul menjadi pendapatan," ungkapnya.
Saat Kunker, anggota Pansus II mempelajari, melakukan penjajakan dan melakukan perbandingan di daerah kabupaten Pelalawan yang memiliki sumber potensi yang cukup besar.

"Kita sudah dapat seluruh data termasuk perda retribusi yang diberlakukan sejak tahun 2013 di Kabupaten Kulun Progo. Kita berharap dengan pemberlakuan  perda sampah ini, maka Pelalawan akan menjadi Kabupaten yang bersih dari sampah,selain itu akan mendatangkan pemasukan kepada daerah melalui sampah tersebut," tutupnya.(adv/humas)