Kasus Pembunuhan Bocah Angeline

Agus Akhirnya Sebut Margriet Sebagai Pelaku

Agus Akhirnya Sebut Margriet Sebagai Pelaku

DENPASAR (HR)-Kasus pembunuhan Angeline (8), bocah Bali, terus menyita perhatian banyak kalangan. Kali ini, perkembangan kasus ini memasuki babak baru. Ha itu setelah tersangka Agus, akhirnya mengaku bahwa ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe, Agus adalah pelaku pembunuhan terhadap bocah itu.

Namun pengakuan Agus itu ditanggapi sinis oleh kuasa hukum Margriet. Pasalnya, sejak menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu, pengakuan bekas pembantu di rumah Margriet itu dinilai selalu berubah-ubah.
 
Seperti diketahui, saat ini Agus telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Angeline. Sedangkan Margriet sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak.

Terkait pengakuan Agus tersebut, Kapolda Bali Irjen pol Ronny F Sompie, menilai hal itu adalah  sebuah kemajuan dalam penyidikan yang dilakukan pihaknya. "Itu merupakan hal yang menjadi kemajuan dalam pemeriksaan. Artinya keterangan tersangka AG, adanya keterlibatan orang lain ini menjadi hal yang menggembirakan," ujarnya, Jumat (19/6).

Menurutnya, pengakuan dari tersangka Agus ini, nantinya akan dipertajam lagi oleh penyidik Polda Bali. Bahkan bisa jadi, tersangka Agus akan menjadi saksi mahkota atau saksi utama, dalam persidangan yang akan digelar nanti.

"Bisa jadi saksi mahkota atau utama. Bisa jadi pengakuannya benar. Sebab pengakuannya di depan penasihat hukumnya," tambah Kapolda Bali.

Namun demikian, pihaknya tidak langsung bisa mempercayai pengakuan tersangka Agus. Sebab polisi harus memiliki bukti kuat untuk menjerat tersangka lain dalam kasus pembunuhan ini. "Perlu ada bukti untuk meyakinkan hakim disidang nanti," tambahnya.

Terkait pengakuan Agus tesebut, salah satu tim kuasa hukum Margriet Ch Megawe, Dion Pongkor, mengaku menyangsikannya. Ia menilai, pengakuan itu ngawur dan mengada-ada. Apalagi, sejak menjalani beberapa kali pemeriksaan, keterangan Agus selalu berubah-ubah.
 
Menurutnya, statemen tersangka Agus sudah disampaikan kepada kliennya. Dan kliennya menjawab apa yang diungkapkan oleh tersangka Agus tidak benar. Dion juga mengatakan, pengakuannya kliennya juga tidak akan berubah.

"Kita tidak mengubah BAP. Ini bentuk penegakan hukum yang ada dalam kasus ini," tambahnya.
Nantinya, tambah Dion, pengakuan yang tertuang dalam BAP akan dibawa ke pengadilan.
"Kita tunggu di pengadilan. Kita akan tetap seperti pengakuan klien kita," pungkasnya.

Sedangkan kuasa hukum Agus, Haposan Sihombing, membenarkan adanya keterangan baru yang disampaikan kliennya kepada penyidik Polda Bali. Dijelaskannya, kliennya Agus pada keterangan tambahan menyeret Margriet. Keterangan ini dituangkan di BAP.

Agus mengaku hanya membantu mengambil boneka, membungkus dengan seprei, dan menguburkan.
“Jadi AG mengaku, dia mendengar teriakan lepaskan mama. Kemudian AG masuk ke kamar, dia diminta membantu membereskan jasad Angeline dan menguburkannya,” terang Haposan.

Haposan menyampaikan, kliennya dijanjikan imbalan Rp 200 juta. Kemudian, saat menguburkan di belakang rumah pun Margriet sempat membetulkan letak jenazah. Agus juga diminta mengaku sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan.

Lalu bagaimana dengan keterangan Agus yang berubah-ubah? “Ini kan sejak awal dia mengaku ada ancaman, nah ini saya rasa ada sesuatu. Silakan pihak kepolisian membuktikan, ini kan AG ada pengakuan,” imbuhnya.

Sementara itu, Tim Indonesia Automatic Finger System (Inafis) Mabes Polri, telah membawa sejumlah barang bukti dari rumah Margriet Megawe, setelah melakukan olah TKP pada Jumat kemarin. Barang bukti yang dibawa di antaranya batang bambu berukuran 1,5 meter dan barang-barang dari besi yang dibungkus dengan tas plastik transparan.

Selain itu, di lokasi olah TKP, petugas juga menemukan beberapa bercak darah. Darah ini masih diteliti, apakah darah manusia atau darah hewan. Sebab, Margriet diketahui memelihara ayam, kucing, dan anjing.

"Ada temuan bercak-bercak darah di TKP yang belum dikembangkan oleh petugas sebelumnya. Tadi banyak ditemukan, dan akan kami periksa seluruhnya," kata Kepala Pusat Inafis Brigjen Pol Bekti Suhartono.

Brigjen Bekti juga menyampaikan, selain menemukan bercak darah di beberapa tempat ini, tim juga menemukan sidik jari. Sidik jari ini nanti akan diperiksa menggunakan aplikasi mobile automated multi-biometric identification system (MAMBIS), dan mencari tahu pemilik sidik jari itu.

"Banyak penemuan baru yang akan dikembangkan oleh penyidik yang lama. Kami general ya, pokoknya semua yang kemarin terlewatkan akan kami optimalkan. Nanti akan kami jelaskan apakah ada yang terkait langsung atau tidak," tambahnya.

Hasil olah TKP yang dilakukan tim Inafis Polri akan diketahui dalam beberapa hari ke depan. Sebab, waktu prosesnya tidak sama, ada yang cepat, dan ada yang lama untuk dibuktikan secara ilmiah.

Contohnya, kata Bekti, sidik jari laten. Alat MAMBIS bisa mengungkap sidik jari seseorang kurang dari satu menit. Sementara itu, pengungkapan lainnya memerlukan proses yang lama. Tim dari Mabes Polri berada di Bali selama beberapa hari ke depan hingga mereka tuntas melakukan olah TKP. (bbs, dtc, kom, ral, sis)