Dijanjikan Pembebasan Anak, Petani Ditipu

Dijanjikan Pembebasan Anak, Petani Ditipu

TEMBILAHAN (HR)- Dijanjikan dapat membebaskan anaknya dari perkara hukum, seorang petani di kecamatan Pelangiran kabupaten Indragiri Hilir, tertibu oleh janji manis BU (41) tersangka penipuan. Rabu (17/6).

Berdasarkan keterangan Kepala Polisi Resort (Kapolres) Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Hadi Wicaksono, melalui Paur Humas Mapolres Inhil Iptu Warno, Kamis (18/6), mengatakan telah mengamankan seorang tersangka penipuan BU (41), berdasarkan laporan korban Sulaiman (41).

“Korban penipuan ini menjadi mangsa disaat sedang kesulitan. Sebab kala itu Sulaiman ini sedang berupaya membebaskan putranya Iriyandi yang sedang dibelut kasus hukum terlibat tindak pidana cabul dan tersangka BU, menjanjikan dapat membebaskan anak korban dari kasus hukum yang membelitnya,” terang Iptu Warno.

Lebih jauh Iptu Warno menceritakan, mendengar hal itu korban langsung menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka BU, yang berdasarkan keterangan korban, uang itu akan diserahkan tersangka BU kepada seorang jaksa di Kejari Tembilahan. “Tapi Sampai hari yang dijanjikan, tersangka tidak bisa membawa anak korban pulang ke kampungnya. Dan pada saat si korban menghadiri sidang penuntutan anaknya, korban ini akhirnya bertemu dengan Jaksa yang namanya sering disebutkan BU, malah Jaksa tersebut tidak tau sama sekali bahkan tak mengenal siapa itu BU,” ujar Iptu Warno.

Akhirnya berdasarkan laporan korban, anggota Mapolsek Plangiran langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka BU, dengan barang bukti berupa kwitansi penyerahan uang, dengan total Rp8 juta. Saat ini tersangka penipuan masih dimankan di Mapolsek Plangiran guna penyelidikan lebih lanjut. (mg4)