Korupsi Pengadaan Perlengkapan Alat Olahraga Popnas Riau

Kejari Pekanbaru Kantongi Nama Tersangka

Kejari Pekanbaru Kantongi Nama Tersangka

PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru mengaku telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan alat olahraga pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau Tahun 2011.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, sudah dikantongi nama tersangka yang diduga bertanggungjawab dalam penyim-pangan kegiatan tersebut," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Abdul Farid mengatakan kalau saat ini pihaknya baru mengantongi satu nama. "Kemungkinan akan bertambah. Tergantung hasil pengembangan penyidikan," lanjut Abdul Farid.

Meski begitu, Abdul Farid belum mau mengungkapkan siapa nama tersangka tersebut.

Kita tunggu saja. Dalam waktu dekat akan diumumkan," lanjut Abdul Farid.

Sejak perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan, Penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru sudah memeriksa sepuluh orang saksi.  "Dari kontraktor pelaksana dan pihak Dispora Riau," tukas Abdul Farid.

Ke depan, sebut Abdul Farid, pihaknya masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya, termasuk mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, yang saat ini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Kita akan ke LP Suka-miskin. Karena kalau dibawa ke Pekanbaru, besar resikonya. Untuk pengamanannya, biayanya juga besar. Anggarannya dari mana," pungkas Abdul Farid.

Sementara untuk Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Yusmedi, belum juga dilakukan pemeriksaan.

 "Untuk PPTK nya belum diperiksa," tambah Jaksa Penyidik Ivan Yoko Wibowo,
Untuk diketahui, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut. Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.***