Bapedal Batam Razia Tambang Cemari Perairan

Bapedal Batam Razia Tambang Cemari Perairan

Batam (HR)- Tim gabungan yang dipimpin Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam merazia tambang pasir darat ilegal pada kawasan 32 hektare di Teluk Mergong, Nongsa, yang sudah mencemari perairan sekitarnya.

"Razia kami lakukan Selasa petang. Kondisi lokasi penambangan sudah sangat rusak parah, sementara perairan sekitarnya sudah tercemar lumpur sisa tambang," kata Kepala Badan Pengendali Dampak Lingkungan Kota Batam, Dendi N Purnomo di Batam, Rabu.

Proses penambangan pada lokasi tersebut, kata dia, dilakukan dengan menggunakan mesin pompa berukuran besar. Bukit-bukit disemprot untuk memisahkan tanah dan pasir, sementara lumpurnya dialirkan langsung ke pantai sekitar sehingga setidaknya 8 hektare kawasan pantai sudah tercemar.

"Kami tidak berhasil menangkap penambang atau pemilik lahannya. Namun 17 pompa besar kami segel. Sementara pemiliknya sudah teridentifikasi dan segera akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata dia.

Sebenarnya, kata dia, saat operasi yang melibatkan 60 personil dari Polda Kepri, Ditpam BP Batam, Pol PP Batam, TNI, tersebut sudah disiapkan tiga truk dilengkapi crane untuk mengangkut mesin-mesin penambang. Namun, penambang sudah memutus jalan menuju lokasi sepanjang tiga meter sehingga mobil tidak bisa masuk.

"Sempat juga ada provokasi dari sejumlah preman bertato yang mencoba menghalang-halangi razia. Namun razia dan penyegelan tetap berlangsung hingga petang, meski alat-alatnya tidak bisa dibawa ke kantor," kata Dendi.

Dendi mengakui meskipun razia sudah sering dilakukan namun penambang selalu kembali lagi melakukan aktivitasnya. (ant/ivi)