Terkait Calon Kepala Daerah Yang Berhak Mendaftar ke KPU

Golkar Riau Beda Pendapat

Golkar Riau Beda Pendapat

PEKANBARU (HR)-Meski proses islah sudah mulai berjalan, namun hingga saat ini belum ada kesepakatan di tubuh Partai Golkar, tentang pengurus mana yang berhak menandatangani SK calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak, ke Komisi Pemilihan Umum.  

Termasuk untuk Provinsi Riau, baik kubu Munas Bali maupun kubu Munas Ancol masih berkeyakinan sebagai pihak yang berhak menandatangani SK tersebut.

Seperti dituturkan Ketua DPD I Golkar Riau versi Munas Ancol, Indra Mukhlis Adnan, ia menyatakan, berdasarkan hasil kesepakatan proses islah menyatakan bahwa yang berhak untuk menekan SK bagi calon kepala daerah yang maju di Pilkada, sesuai dengan SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Meski demikian, untuk proses penetapan calon kepala daerah tersebut, tetap harus berdasarkan persetujuan kedua belah pihak, baik dari kubu Aburizal Bakrie (ARB) dan Agung Laksono.

"Kita sepakat untuk bersama menetapkan siapa calon kepala daerah dari Partai Golkar yang akan maju di Pilkada. Tapi yang menandatangani sesuai dengan poin tiga di islah, adalah yang tercantum di SK Menkumham. Jadi kami nantinya akan secara bersama-sama menentukan sesuai dengan kesepakatan islah," terang Indra Adnan, Kamis (18/6).

Dijelaskan mantan Bupati Indragiri Hilir dua periode ini, apa yang dijalankan kubu ARB dengan mengadakan penjaringan serta menetapkan calonnya, juga dilakukan kubu Agung Laksono. Selanjutnya hasil dari penjaringan kedua belah pihak, akan disepakati secara bersama-sama.

"Kita di Riau sudah melakukan penjaringan. Jadi nanti digodok di Jakarta bersama DPP, dibahas dan kemudian dijadikan satu. Kemudian diputuskan bersama siapa nanti yang berhak maju dalam Pilkada. Sehingga nanti tidak tercela dengan adanya kesepakatan bersama," ujar Indra.

Sementara itu, ketua DPD I Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman, mengatakan, sampai saat ini proses islah masih berjalan, dan untuk Riau masih aman.
"Golkar Riau masih aman, kita tunggu saja hasil islahnya," kata Andi Rahman.

Sementara itu, ungkapan berbeda dilontarkan Ketua DPD II Golkar Rokan Hulu, Suparman, yang ikut serta pada Rapimnas Partai Golkar bersama ARB di Jakarta beberapa hari lalu.

Menurutnya, sesuai dengan keputusan PTUN dan putusan sela dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan jelas mengatakan, SK Menkumham dibatalkan.

"Keputusan pengadilan itu setara dengan undang-undang, maka semua kita menghormati undang-undang. Dengan jelas isinya membatalkan SK Menkumham dan kembali pada hasil Munas Riau. Jadi nanti calon kepala daerah, SK-nya ditandtangani ARB," tegas Suparman.

Untuk Pilkada di 9 Kabupaten Riau, Suparman menjelaskan nantinya akan ada rapat khusus bersama Plt DPD I Golkar Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Dalam rapat tersebut akan ditetapkan calon kepala daerah yang akan maju di Pilkada mendatang.

"Negara kita ini kan negara hukum dan hukum menjadi panglima tertinggi. Jadi kita nanti akan ada rapat khusus di Riau, nanti SK-nya ditandatangani Aburizal Bakrie. Untuk kubu Agung sekarang kan masih ada proses islah yang diselesaikan oleh tim. Tapi secara hukum mereka sudah tidak sah lagi," tutupnya. (nur)