BKPP Keluarkan Surat Edaran Jam Masuk

BKPP Keluarkan Surat Edaran Jam Masuk

SELATPANJANG (HR)- Badan Kepegawaian, Pembinaan dan Pendidikan (BKPP) Kepulauan Meranti sudah mengeluarkan edaran jam masuk dan pulang kantor selama bulan ramadhan nantinya. Bukan hanya waktu bekerja, BPKP juga mengatur tata cara pakaian selama bulan yang suci bagi umat muslim tersebut.

Kepala BKPP, Drs Revirianto melalui Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, Rika S Sos kepada wartawan, Kamis (18/6) menjelaskan, surat edaran sudah disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Oleh karena itu diminta nantinya seluruh pegawai mentaatinya.

Secara rinci dijelaskan, jam masuk kantor selama bulan puasa bagi seluruh pegawai pukul 08.00 WIB, dan jam pulang pada hari Senin sampai Kamis pukul 15.00 WIB. Khusus untuk hari Jumat dan Sabtu, jam pulang pada pukul 15.30 WIB."Waktu istirahat mulai pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskannya untuk pakaian  selama bulan ramadhan hari senin menggunakan pakaian Linmas, Selasa menggunakan PDH (Pakaian Dinas Harian), hari Rabu menggunakan pakaian Batik.

Sementara hari Kamis menggunakan baju koko dan pada hari Jum'at pakaian Melayu lengkap.
"Sedangkan khusus bagi wanita setiap hari menggunakan pakaian Melayu. Sementara pegawai non muslim menyesuaikan saja," terangnya. (ran)