Tiga Jalan Ganti Status Jalan Nasional

Tiga Jalan Ganti Status Jalan Nasional

TEMBILAHAN (HR)-Tiga ruas jalan di Kabupaten Indragiri Hilir , mulai tahun ini berganti status, dari yang sebelumnya adalah jalan provinsi menjadi jalan nasional.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 248 /KPTS/M/2015 tentang Penetapan Ruas Jalan dalam jaringan jalan primer menurut fungsinya sebagai jalan arteri (JAP) dan jalan kolektor-1 (JKP-1).

''Bahwasanya status tiga ruas jalan yang sebelumnya jalan provinsi itu, mulai tahun ini sudah menjadi jalan nasional,'' ujar Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan (Bappeda) Inhil Tengku Juhardi, Rabu (17/6). Dikatakan, dengan bergantinya status tersebut, pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil harus bergerak cepat, agar tahun 2016 mendatang, ruas jalan itu dapat dibangun melalui dana APBN.

''Jumat lalu kita dari Pemkab Inhil dan pemerintah provinsi telah menemui kepala balai besar pelaksana pengawasan jalan nasional Wwlayah Sumbar, Riau, Kepri dan Jambi meminta alokasi APBN untuk perbaikan jalann asional itu,'' sebutnya.

Selain itu, Pemkab Inhil dikatakan sudah berupaya melakukan koordinasi yang intensif, baik kepada Pemprov Riau melalui Dinas Bina Marga Provinsi dan Kementerian PU dalam rangka mengupayakan agar jalan itu dianggarkan tahun 2016. ''Baik dalam bentuk peningkatan maupun pemeliharaan, kita berharap mendapatkan alokasi dana melalui APBN,'' tukas Tengku Juhardi. (grc/aag)