Dugaan Korupsi Gardu Induk PLN

Dahlan dan Yusril Datangi Kejati DKI

Dahlan dan Yusril  Datangi Kejati DKI

JAKARTA (HR)- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/6). Dahlan datang dengan didampingi kuasa hukumnya,Yusril Ihza Mahendra. Dahlan diperiksa dengan status tersangka  dalam kasus dugaan korupsi proyek Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara di tubuh PT PLN pada tahun 2011 hingga 2013. Dari pantauan di Gedung Kejati DKI Jakarta, Dahlan dan Yusril tiba sekitar pukul 09.05 WIB dan langsung menuju kantor Pidana Khusus.

"Saya mewakili Pak Dahlan sebagai kuasa hukum. Kami kooperatif pagi ini datang untuk memenuhi panggilan Kejaksaan sebagai tersangka," ujar Yusril.

Dalam pemeriksaan, mantan Direktur Utama PT PLN tersebut akan memaparkan fakta dan landasan hukum atas proyek senilai Rp 1,06 triliun yang berakhir mangkrak.

Yusril mengklaim, berdasarkan telaah tim, sebenarnya tak ada pelanggaran aturan, korupsi dan kerugian negara dalam proyek tersebut. Yusril mengklaim seluruh proses anggaran dan pelaksanaan proyek telah sesuai dengan norma. Setidaknya pada masa kepemimpinan Dahlan.
"Menurut Badan Pemeriksa Keuangan, tak ada kerugian negara," ujar Yusril.

Dahlan hadir mengenakan pakaian berwarna cokelat sembari menenteng sebuah novel. Dahlan menolak berkomentar dan lebih banyak tersenyum. Dia selalu menunjuk Yusril setiap wartawan melontarkan pertanyaan.

"Kami berkeyakinan tidak ada hal yang dilanggar dan tidak ada kerugian negara dan norma hukum yang dilanggar dalam kasus ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan pada pelaksanaan proyek saat itu telah terjadi perubahan-perubahan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah sehingga perlu ketelitian dari penyidik Kejati DKI Jakarta dalam menindak kliennya.

"Pertama dalam kasus penanganan gardu listrik yang jumlahnya 21 padahal hanya 18. Juga terkait perubahan-perubahan kebijakan dari pemerintah pengadaan proyek yang semula pakai APBN kemudian dengan dana PLN," ujar Yusril.

Yusril juga menyampaikan pelaksanaan proyek sudah terjadi sejak Dahlan belum menjabat sebagai Direktur PLN dan hingga Dahlan menjabat sebagai Menteri BUMN. Sehingga ia berkeyakinan bahwa kliennya tidak bersalah dalam proyek tersebut.

Hitung Kerugian
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, pihaknya masih fokus dalam menyelidiki 13 dari 21 Gardu Induk yang dibangun pada tahun anggaran 2011-2013.

"Kami selidiki 13 gardu lainnya. Dari 13 itu, dua gardu yang ada di Jatiluhur dan Jatirangon saja kerugiannya Rp33 miliar. Yang 11 lainnya kerugiannya masih dihitung BPKP," terangnya.

Menurut Waluyo, pembangunan gardu listrik dengan biaya keseluruhan mencapai Rp1,063 triliun ini baru terealisasi lima unit gardu saat pembayaran termin pertama yang masih di bawah tanggung jawab Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Pengajuannya dulu masih Pak DI (Dahlan Iskan), waktu Kemenkeu acc anggaran itu masih jamannya DI. Jadi, DI itu anggarannya turun pada termin satu dan setengah dari termin dua. Termin satu ada lima gardu induk, yang empat sudah berfungsi dan satu belum berfungsi," terangnya.

Lebih lanjut, Waluyo mengungkapkan untuk pembangunan tiga unit gardu terakhir yang berlokasi di Nusa Tenggara tak jadi dilanjutkan lantaran pihak swasta sebagai kontraktor tidak ada yang mau mengerjakan proyek tersebut.
"Sedangkan tiga yang baru tidak dilanjutkan kontrak. Nur pamuji sempat mengajukan lagi tapi ditolak pada tahun 2012 untuk tahun 2013," tandasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Dahlan Iskan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian sudah ada 16 tersangka yang ditetapkan oleh Kejati DKI Jakarta. (bbs, kom, cnn, ral, sis)